PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SECARA NON LITIGASI OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG
Main Article Content
Abstract
The land is essentially the most basic need for everyone so that the presence of the State is to ensure that everyone can be legally protected by their land ownership rights. Many legal problems occur in obtaining recognition from the State of the legal status of one's land ownership. The purpose of this research is to analyze the settlement of disputes overlapping land rights certificates in Non litigation by the Land Office of Kupang Regency. This research method is qualitative, this research was conducted at the Land Office of Kupang Regency, East Nusa Tenggara Province. The population of this research is the Head of the Kupang Regency Land Office 1 person, the Head of Section at the Kupang Regency Land Office 3 people and the Community 2 people. The sample of this research uses a saturated sample technique, which will be the sample in this study are all members of the population. The result of this research is the effort to resolve the dispute over the overlapping certificate of land rights of the Land Office of Kupang Regency in mediation efforts between the two parties in accordance with the Operational Standards and Procedures (SOP) that have been established based on the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs Number 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases, namely by Mediation by bringing both parties with the Head of the Land Office as mediator. While the legal consequences when the occurrence of multiple certificates will cause the certificate does not guarantee legal certainty. Because basically the ownership status of one plot of land there is only one ownership status. It can be concluded that the certificate is strong evidence as long as the other party does not prove otherwise.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
A P Parlindungan. Landreform di Indonesia: Suatu Perbandingan, Mandar Maju, Bandung 1990
David Spencer, Michael Brogan, 2006: 3, sebagaimana dikutip oleh Muslih MZ dalam Mediasi : Pengantar Teori Dan Praktek, www.hukumonline.com, online internet tanggal 6 Februari 2023 Pukul 11.23 WITA
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1995
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah), Djambatan, Jakarta, 2002
Howard Raiffa, The Art & Science of Negotiation, Amacom : American Management Association, American 1982
Kountur Ronny, Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, PPM, Jakarta, 2003
Leonard L. Riskin can James E Westbrook, Dispute Resolution and Lawyer, West Publishing &
Co, 1987
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992
M. Zein Umar Purba, “Mediasi Dalam Sengketa Perbankan : Perbandingan Dengan Bidang Pasar Modal” dalam Mediasi Perbankan, diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan Tahun 2007, hlm. 7 sebagaimana dikutip dari Naskah Akademis Mediasi" terbitan Mahkamah Agung RI tahun 2007
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 1982
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003
Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 1991
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Cetakan ke-1 Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta, 2009
Sunindhia dan Widiyanti, Pembaharuan Hukum Agraria (Beberapa Pemikiran), Bina Aksara, Jakarta, 1988,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional