PEMBATALAN MEREK YANG TELAH TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK NOMOR 20 TAHUN 2016
Main Article Content
Abstract
Brand registration is protection in the form of registering the brand itself to the Directorate General of Intellectual Property Rights. Regarding trademark registration, a form of government protection for trademark registration is that a trademark can only be registered based on an application submitted by the trademark owner who is known to be in good faith or according to the principle of good faith. Trademark Cancellation according to Prof. Dr. Rahmi Jened is a procedure taken by one party to search for and eliminate the registration existence of a mark from the General Register of Marks or cancel the validity of rights based on a mark certificate. The purpose of this article is to analyze the protection of registered trademarks against use by other parties. The research method used is Normative Juridical Law method. Law with an analytical-descriptive definition investigates and investigates trademark violations in connection with the brand law number 20 of 2016 and information related to several cases that have been rife. Based on the results of the research, it is concluded that the owner of the trademark rights fulfills the requirements under the trademark and identification law. And those who feel that their brand names are similar are entitled to legal protection from the government. This legal protection can be in the form of preventive legal protection and oppressive reparation. It is necessary to provide evidence to the violators of the brand of violation which later, if proven, will definitely take responsibility for their actions. the responsibility is carried out maybe the trademark is invalid because the trademark violator has an element of bad faith towards the registered trademark and if proven this results in a lot of losses for the trademark that has been registered and furthermore the brand offender must pay compensation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Oksidelfa Yanto. Tinjauan Yuridis Uu No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). 2008.
Echa Cristi. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek Berdasarkan Sistem First To File Principle (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2018). Skripsi. Bandar Lampung : Universitas Lampung. 2020.
Mas Rahmah. Perlindungan Hukum Merek Menurut UU 15 /2001. (Jurnal Yuridika, Volume 19 Nomor 5 : 388). 2004.
Yohan Prawira & Imam Haryanto, “Jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Tidak Terdaftar Ditinjau dari Prinsip Use in Commerce”, hlm. 32
Gossain Jotyka and I Gusti Ketut Riski Suputra, “Prosedur Pendaftaran Dan Pengalihan Merek Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001,” Ganesha Law Review 3, no. 2 (2021): 125–39.
Yuony Suwirda, “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum (Studi Terhadap Pembentukan Undang-Undang Merek)” (Universitas Islam Indonesia, 2010).
Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hal. 192.
Gatot Suparmono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka cip
Irwansyah Ockap Halomoan, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Terkenal Asing Dari Pelanggaran Merek di Indonesia, Skripsi, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Hlm, 29
Gatot Suparmono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, (Jakarta: Rineka cipta, 2008), hlm. 18.
RR. Putri Ayu Priamsari, Penerapan Itikad Baik Sebagai Alasan pembatalan Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Di Tingkat Peninjauan Kembali), Tesis, Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2010.
M. Yahya Harahap. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992,( Bandung: Citra Aditya Bakti dalam Prasetsyo Hadi Purwandoko, S.H.,M.S, Problematika Perlindungan Merek Di Indonesia.)
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia), Bandung: PT. Alumni, 2003, Hlm 362-363.
Tatty A. Ramli. “Langkah-Langkah Penyusunan Buku Persyaratan Sebagai Prasyarat Pendaftaran Produk Indikasi Geografis”, Jurnal Litigasi, Volume. 16, Nomor 1 Tahun 2015, hal. 2588.
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004).
Ni Ketut Supasti Dharmawan, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. (Yogyakarta : Deepublish), 2016.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 13.
Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, Hlm. 128
Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004), hal. 320.
https://kliklegal.com/lima-kasus-merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/
https://lindungihutan.com/blog/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/