PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (STUDI KASUS PEREDARAN PRODUK KOSMETIK BAHAN BERBAHAYA DI KECAMATAN ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH)
Main Article Content
Abstract
This study aims to determine consumer protection against the circulation of cosmetics containing hazardous materials in Ulee Kareng District, Banda Aceh City. To find out how to protect consumers against the use of cosmetic products containing dangerous ingredients in Ulee Kareng sub-district, Banda Aceh city and efforts to resolve disputes against consumers as a result of the use of cosmetics containing hazardous ingredients. This research was conducted to collect data at the BPOM Aceh office and YAPKA using interviews and documentation techniques. The data analysis method used is descriptive in nature, which requires direct interviews and documentation by analyzing data related to research. The results of the study show that legal protection for consumers for the distribution of cosmetics containing hazardous ingredients to the detriment of consumers is carried out by each element involved based on Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and BPOM RI Regulation No. HK.00.05.4.17.45 concerning Cosmetics. There are 2 responsibilities for business actors for the circulation of cosmetics that harm consumers, namely first in the form of administration, namely compensation in the form of refunds and second in the form of punishment, namely confinement or imprisonment.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali Mansyur, Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No.1, Universitas Islam Sultan Agung.2016
Celina Tri Siwi Kristiyanti.2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Enik Isnaini, perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik illegal yang mengandung bahan berbahaya. jurnal hukum perdata,Volum. 7, No.3. Universitas Islam Lamongan,2020.
Janus Sidabolok. 2016. Penegakan Keadilan di Indonesia. Bandung: Grafindo.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 tentang Kosmetik.
Luh Cahya Bungan Natah, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Illegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya. Jurnal Hukum, Volume 8. No.2.Universitas Udayana,2020.
Shidarta, 2013. Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen