ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN UJARAN KEBENCIAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bersifat normatif, dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah primer dan sekunder, dimana Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum yang telah dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Postingan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial oleh FH dan RS sempurna sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, sekalipun telah dihapus. Terpenuhinya alasan-alasan pertanggungjawaban pidana berupa sifat melawan hukum, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab dan tidak adanya alasan pemaaf, sehingga FH dan RS dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Badan Pusat Statistik (BPS), Statistika Telekomunikasi Indonesia Tahun 2020, Katalog Nomor 8305002
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, Suatu Kompilasi Kajian. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,
Irwansyah, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020,
Ishak, W., Karim, M. S., & Azisa, N. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Akta yang Mengandung Muatan Pemalsuan. Amanna Gappa, 49-60.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2013,
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-Undangan dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1983,
Prasetya, M. (2023). Pemberatan Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Mati. UNES Law Review, 5(4), 2398-2414. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.589
S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3, Storia Grafika, Jakarta, 2002,
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Suatu Pengantar, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014,
Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009