ANALISA YURIDIS TERHADAP HAK EKONOMI DAN HAK MORAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM RANGKA LIBERALISASI PERDAGANGAN
Main Article Content
Abstract
Kemajuan teknologi dan era globalisasi saat ini yang sudah semakin maju, dimana setiap orang dapat memanfaatkan teknologi dengan mudah untuk melakukan usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi kemajuan teknologi juga menyebabkan setiap orang dapat melakukan tindakan yang salah seperti melakukan pembajakan terhadap hasil karya orang lain. Hasil karya sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yaitu berupa hak cipta yang diatur dalam hukum internasional dan hukum nasional. Dalam konsep hak cipta terkandung adanya hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta. Hak moral merupakan hak yang melekat pada pencipta untuk mencantumkan namanya dan melarang orang lain mengubah ciptaannya, sedangan hak ekonomi merupakan hak yang melekat secara ekonomi pada pencipta untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Liberalisasi perdagangan yang terjadi saat ini memberikan jaminan untuk melindungi terhadap hak ekonomi dan hak moral secara internasional dan nasional.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Cunan, Economic Development and Prosperity, Boston, Massatchussets, USA : Harvard University Published, 1999.
Edy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2002,
Harsono Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, Jakarta : Akademika Pressindo 1990.
Hadi Susastro. Kebijakan Persaingan, Dava Saing, Liberalisasi, Globalisasi, Regio¬nalisasi dan Semua Itu. Jakarta : CSIS Working Papers Series, 2004.
Ismail Saleh, Hukum Ekonomi, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1990
John Nasbitt, Megatrends ASIA, Boston Massachussets : Harvard University Published, 2000.
Jagdish Sachdev, Foreign Investment Policies of Devloping Host Nations and Multinationals : Interaction and Accomodation, Management International Review, Vol. 18, No. 2, 1978.
Kanwar, S.and Evenson, R. E. (2003), “Does Intellectual Property Right Protection Spur Technological Change. Oxford Economic Papers, 55(2): 235-254 dalamIntellectual Property Rights, Innovation, and Economic Growth in Sub – Saharan Afric.
M. A. Huberman, dan M. B. Miles, Data Management and Analysis Methods,
South Asian Association or Regional Cooperation (SAARC), Regional Cooperation : A Spring Board for Growth and Job Creation, Mumbai, 17-18 February 2007.
www.hukum.online diakses pada tanggal 30 Maret 2017.