KONTEN YOUTUBE SEBAGAI JAMINAN BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN

Main Article Content

Agus Suwandono

Abstract

Youtube content as a creative economy work has been recognized as Intellectual Property that can be used as collateral. This, of course, can optimize the potential of creative economy actors to increase their business. However, this also still raises debate about the legal certainty of Youtube content as a guarantee for creative economy business actors from the perspective of guarantee law. This research is normative juridical research with an emphasis on secondary data. The research specification is descriptive-analytical, using a qualitative normative analysis method using a deductive approach to conclude. The results showed that the facilitation mechanism for intellectual property-based financing schemes begins with copyright registration of YouTube content, verification and assessment of collateral by a bank or non-bank financial institutions, financing or credit agreements followed by guarantee charging contract, and recording in the financing facilitation system for creative economy business actors. The legal certainty of YouTube content as a guarantee for creative economy actors from a legal perspective, guarantees do not protect creditors. This is because the value of intellectual property is uncertain which can change. The relevant ministries are expected to immediately issue technical regulations related to intellectual property-based financing so that they can serve as guidelines and provide legal certainty in implementing intellectual property-based financing for creative economy actors.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Suwandono, A. (2023). KONTEN YOUTUBE SEBAGAI JAMINAN BAGI PELAKU EKONOMI KREATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN. UNES Law Review, 5(4), 2728-2740. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.588
Section
Articles

References

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta, 2011.
Johanes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Utomo, Bandung, 2003.
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman pembuatan usulan penelitian. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
Ronny Hanitiyo Soemitro, Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, 1990.
Angelina Putri Suhartini dan Dewa Gde Rudy, Hak Cipta Sebagai Agunan Kredit Bank, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Volume 10 Nomor 1 April 2021.
Antonio Rajoli Ginting, Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Konten Youtube Yang Dijadikan Sumber Berita, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14, Nomor 3, November 2020.
Celina Tri Siwi K, Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak Sebagai Obyek Jaminan Fidusia , Jurnal Notariil, Volume 1, Nomer 2, Mei 2017.
Etty Mulyati dan Fajrina Aprilianti Dwiputri, Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan, Acta Diurnal, Volume 1 Nomor 2, Juni 2018.
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metode penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontempores. Jurnal Gema Keadilan, Volume 7 Nomor 1, 2020.
Lastuti Abubakar, “Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional)”, Buletin Hukum Kebanksentralan , Volume 12, Nomor 1, Januari - Juni 2015.
Lutfi Ulinnuha, Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Journal Of Private And Commercial Law , Volume 1 Nomor 1, November 2017.
Noviriska, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Ilmiah Publika, Volume 11 Nomor 2, Juli Desember 2022.
Rahmadi Indra Tektona dan Qori’atur Risma, Penerapan Prinsip Character Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehatihatian pada Analisis Pemberian Kredit Usaha Mikro, Batulis Civil Law Review, Volume 1 Nomor 1, November 2020.
Sri Mulyani, Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12 Nomor 3 2012.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Otoratas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2017 Tentang Kredit Atau Pembiayaan Kepada Perusahan Efek dan Kredit Atau Pembiayaan Dengan Agunan Saham
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, "Ekonomo Kreatif Masa Depan Indonesia", https://www.setneg.go.id/baca/index/ekonomi_kreatif_masa_depan_indonesia#:~:text=Ekonomi%20kreatif%20dapat%20dikatakan%20sebagai,produksi%20utama%20dalam%20kegiatan%20ekonominya
Bambang Brojonegoro, "Ekonomi Kreatif dan Digital Jadi Penggerak Ekonomi Berbasis Inovasi", https://ekbis.sindonews.com/read/180880/34/ekonomi-kreatif-dan-digital-jadi-penggerak-ekonomi-berbasis-inovasi-1601428186
Rochmat Aldy Purnomo, Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia, Ziyad Visi Media, Surakarta, 2016, hlm.30 diakses http://eprints.umpo.ac.id/2859/2/Ekonomi%20Kreatif.pdf
Rizky Suryarandika, " Catat! Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Bank, Ini Penjelasan Kemenkumham" diakses https://www.republika.co.id/berita/rfddu4377/catat-konten-youtube-bisa-jadi-jaminan-pinjaman-bank-ini-penjelasan-kemenkumham
https://support.google.com/youtube/answer/72857?hl=id
Nandha Aprilianti, "4 Artis Subscriber YouTube Turun akibat Kasus, Ada yang Kehilangan 1 Juta Pengikut ", https://www.inews.id/lifestyle/seleb/4-artis-subscriber-youtube-turun-akibat-kasus-ada-yang-kehilangan-1-juta-pengikut.