SERTIPIKAT ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Main Article Content
Abstract
This article aims to examine the form of personal data protection in electronic certificates. This is a normative research with statutory and conceptual approaches. At the beginning of 2021, the Regulation of the Agrarian Affairs Ministry/Head of the National Land Agency concerning Electronic Certificates (it is referred to as Ministerial Regulation of National Land Agency Number 1 of 2021) which was issued on January 12, 2021 to modernize the land handling and services. This modernization is a form of digital transformation of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning of National Land Agency (BPN). The digital transformation which is carried out by The Agrarian Affairs Ministry includes improving digital services and processing personal data from manual to digital, transforming conventional certificates into electronic certificates. The massive data leaks has become public concern regarding personal data. The Law number 27 of 2022 concerning the Protection of Personal Data, it can guarantee the rights of citizens by providing protection for personal data. The result of the research shows a product issued by the government with processing personal data. Based on the PDP Law, it must obtain approval from the Personal Data Protection Officer as a personal data protection form of the land rights holders.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adrian Sutedi. (2009). Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
A. Suryaman Mustari Pide. (2009). Quo Vadis Pendaftaran Tanah. Makassar:Pukap.
Aliya Sandra Dewi. (2018). Mekanisme Pendaftaran Tanah dan Kekuatan Pembuktian Sertipikat Kepemilikan Tanah, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 9 (1) ; 33.
Ana Silvian. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal 4 (1) ; 56.
Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Fanny Priscyllia. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara 34 (3); 244.
K.Wantjik Saleh. (1977). Hak Anda Atas Tanah. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
Maskun. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta:Kencana.
Muhammad Hasan Rumlus dan Hanif Hartadi. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Jurnal HAM. 11(2) ; 291.
Muhammad Hasan Rumlus dan Hanif Hartadi. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik, Jurnal HAM 11 (2);291.
Ni Kadek Erna Dwi Juliyanti, I Made Pria dharsana, Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi. Jurnal Prefensi hukum 4 (1);94.
Risnidar Sembiring. (2017). Hukum Pertanahan Adat. Depok: Raja Grafindo Persada.
Rahmadi Indra Tektona, Fendi Setyawan dan Frederica Prima. (2023). Kepastian Hukum Pemilik Data Pribadi Dalam Aplikasi Satu Sehat. Jurnal Legislasi Indonesia 20 (1); 29.
S.R.Nur, A.Parenrengi dan Syamsuddin Pasamai. (1989). Hukum Agraria I (Seri.I), Cet I, Ujung Pandang.
Sinta Dewi Rosadi. (2022). Cyber Law. Bandung: Refika.
Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehansif. Jakarta : Kencana, Jakarta.
Upik Mutiara dan Romi Maulana. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies 1 (1); 45.
Wisnu Handi Prabowo, Satriya Wibawa, Fuad Azmi. (2020). Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia. Padjir 1 (3); 219.