PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor: 247/Pid.B/LH/2021/PN.Sng)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai pemidanaan terhadap tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dilakukan oleh korporasi di bidang industri kertas yang telah terbukti melakukan dumping limbah B3 berupa buburan kertas sehingga mencemari Sungai Cilamaya. Korporasi di bidang industri kertas tersebut dijatuhi pidana sesuai Pasal 104 jo. Pasal 60 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 UU PPLH jo. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Korporasi di bidang industri kertas tersebut dijatuhi pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp120.000.000 tanpa pidana tambahan. Penelitian ini mengkaji permasalahan yang terdapat dalam pemidanaan korporasi di bidang industri kertas dengan tujuan untuk mengetahui keterkaitan pemidanaan terhadap korporasi pada Putusan Nomor: 247/Pid.B/Lh/2021/PN.Sng dengan Asas Pencemar Membayar dalam UU PPLH dan mengetahui penjatuhan pelelangan aset sebagai pengganti pidana denda terhadap korporasi pada Putusan Nomor: 247/Pid.B/LH/2021/PN.Sng menurut ketentuan UU PPLH. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Setelah membedah dan mengkaji pemidanaan terhadap korporasi di bidang industri kertas tersebut, pidana denda sebesar Rp120.000.000 yang dijatuhkan tidak menjamin adanya pemulihan atas kerusakan yang disebabkan korporasi tersebut karena pidana denda tersebut masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Korporasi di bidang industri kertas juga tidak diberikan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan dimana seharusnya dioptimalkan sebagai penerapan Asas Pencemar Membayar. Berkaitan dengan pidana denda sebagaimana tertera dalam UU PPLH, dibutuhkan adanya ketentuan detail terkait pelaksanaan pidana denda agar menjamin pertanggungjawaban korporasi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Firdaus, W. R. (2021). Prinsip Pencemar Membayar: Menyoal Tanggung Jawab PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) atas Pencemaran Minyak di Perairan Karawang. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 2015.
Indonesia. (2014). Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2014). Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333.
Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. Sekretariat Negara.
Kusuma, D. P. R. W. (2022). Urgensi Integrasi Biaya Pemulihan Lingkungan Dalam Sanksi Pidana Denda. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 303.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media.
Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana.
Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 129.
Nurrisya, F. (2015). Urgensi Sanksi Pidana Denda Bagi Korporasi Pelaku Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Pemulihan Lingkungan (Analisis Pasal 60 Dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Artikel Ilmiah, 14–15.
Octorina, D., & Efendi, A. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika.
Putri, S. R. (2021). Rekonstruksi Sanksi Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup Berparadigma Green Victimology. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1280.
Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IPMHI Law Journal, 2(1), 192.
Rangkuti, S. S. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional Edisi Kedua. Airlangga University Press.
Santosa, A. A. G. D. H. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Suatu Perbandingan UU PPLH Dengan Omnibus Law Kluster Lingkungan Hidup). Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 337.
Sefriani. (2014). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada.
Setiawan, E. (2019). Putusan Pemidanaan Sebagai Pengganti Denda Yang Tidak Dibayar Oleh Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Badamai Law Journal, 4(1), 61.
Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya. Kencana.
Syarif, L. M., & Wibisana, A. G. (2015). Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. Kemitraan Partnership.
Ventyrina, I., & Kotijah, S. (2020). Pengantar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pustaka Ilmu.
Wiharyangti, D. (2011). Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. Pandecta, 6(1), 83.
Wijaya, H., Santoso, B., & Azhar, M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Pencemaran Lingkungan Hidup. NOTARIUS, 14(1), 208.