NORMATIVISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN
Main Article Content
Abstract
Normativisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan daerah untuk mewujudkan pembangunan hukum yang berkelanjutan menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan. Saat ini, banyak peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dibentuk dengan jalan yang menyimpang dan mengabaikan nilai-nilai Pancasila. Banyak peraturan yang baru saja ditetapkan namun langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat dan tidak sedikit masyarakat mengajukan judicial review atas suatu produk hukum yang baru ditetapkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana kedudukan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan daerah, dan bagaimana normativisasi nilai-nilai Pancasila menjadi validitas peraturan daerah sehingga dapat menjamin kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa nilai-nilai Pancasila berkedudukan sebagai sistem norma (system of norms) sekaligus sebagai bintang pemandu (leitstern) dalam pembentukan peraturan daerah, yaitu nilai Pancasila memberikan patokan dan standar dalam pembentukan peraturan daerah. Selain itu, nilai-nilai Pancasila juga berfungsi sebagai sistem perilaku (system of behavior) dalam pembentukan peraturan daerah, yaitu meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Sementara itu, nilai-nilai Pancasila juga berlaku sebagai sistem validitas (system of validity) yang menentukan apakah norma suatu peraturan daerah valid atau tidak valid.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif (Rekonstruksi Terhadap Teori Pembangunan dan Teori Hukum Progresif), (Bandung: CV. Mandar Maju, 2019).
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta (Gramedia Pustaka Utama, 1995).
Feinberg, Joel, dan Jules Coleman. Philosophy of Law, Seven Edition, (Wadsworth/Thomson Learning, Belmont, USA, 2004).
Fuadi, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013).
Hans Kelsen, General Theory of Law and State. Translated by: Anders Wedberg. (New York: Russell & Russell, 1961).
Hans Kelsen, Introduction To The Problems Of Legal Theory; A Translation of the First Edition of the Reine Rechtslehre or Pure Theory of Law. Translated by: Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson. (Oxford: Clarendon Press, 1992).
Indriati, Maria Farida. Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi: Gesetzgebungwissenscahft sebagai salah satu upaya menangggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan, (Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021 Cet. 1).
Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, (Mandar Maju. Bandung, 1995).
MD, Moh. Mahfud. Politik hukum di Indonesia, Cet. Ke-5, (Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, 2012.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Muladi. Menggali Kembali Pancasila sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Progresif, 1 (1), (2005).
Nurwardani, Paristiyanti dkk. Pendidikan Pencasila Untuk Perguruan Tinggi, (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Cetakan I, 2016).
Pustaka Al Hanan, Al-Quran Surah Ali Imron ayat 64/QS (3:46).
Rahayu, Derita Prapti. Budaya Hukum Pancasila, (Yogyakarta: Thafa Media, 2014).
Shidarta, Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, (Mandar Maju: Bandung, 2009).
Sulistiowati dan Nurhasan Ismail, Penormaan Asas-Asas Hukum Pancasila dalm Kegiatan Usaha Koperasi dan Perseroan Terbatas, Cetakan ke-2. (UGMPress: Yogyakarta, 2020)
Bobby Constantine Koloway Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BPIP Sebut Ada 100 UU & Perda Potensi Bertentangan Pancasila, Hasil Kajian Berlanjut Judicial Review, https://jatim.tribunnews.com/2019/11/07/bpip-sebut-ada-100-uu-perda-potensi-bertentangan-pancasila-hasil-kajian-berlanjut-judicial-review?page=all. Kamis,7 November 2019
Latief, A. Suyanto, T., & Warsono, T. (2018). Revitalizing the value of pancasila in the development of the character of Indonesian citizens. Retrieved from https://www.atlantis-press.com/proceedings/icss-18/25903938
Suharto,R.B. Strengthening the law in order to keep existence the unitary state of the republic of Indonesia. International Journal of Law Reconstruction, 4(1), (2020).
Tan, David, dan Lu Sudirman, Final Income Tax: A Classic Contemporary Concept to Increase Voluntary Tax Compliance Among Legal Professions In Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, Volume 5(1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 (Berita Republik Indonesia (BRI) Tahun II (Tahun 1946) No. 7)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara No. 75 Tahun 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)