PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY (COD)
Main Article Content
Abstract
Buying and selling online is an option that is in great demand by the public because it has many conveniences and advantages. With the increasing sophistication of online buying and selling transactions, there are also many choices of payment methods for these transactions, one of which is Cash On Delivery or what is commonly referred to as (COD). However, along with its development, many sellers have suffered losses from the Cash On Delivery payment method. This paper aims to find out how legal protection is for sellers in online buying and selling transactions with the Cash On Delivery payment method and also what legal remedies can be used by sellers. This paper uses a normative juridical research method by applying a statutory approach, namely by means of an analysis of statutory regulations and provisions in accordance with the problems being handled. The results of this paper explain that legal protection for sellers in carrying out online buying and selling transactions with the Cash on Delivery payment method is contained in Article 6 of Law Number 9 of 1999 concerning Consumer Protection. In addition, to protect the rights of the seller, there are also legal remedies that can be taken, namely by way of settlement out of court through Alternative Dispute Resolution. In this case the settlement of disputes through the courts is expected to be the final effort that will be taken by the seller and the buyer after other methods do not result in an agreement.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Al Irsyad, R. I. H., & Irawan, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 263–267.
Andriani, E. R., Pujianto, A., & Andayani, S. (2022). Pengaruh Sistem Pembayaran COD, Gratis Ongkir Dan Review Pembeli terhadap Minat Beli Baju Di Lazada. Seminar Nasional Hasil Skripsi, 1(01), 297–301.
Andyspahlawan, A., Armono, Y. W., & Sulistyowati, H. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI SECARA NON LITIGASI MELALUI MEDIASI OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM LIBAS PADA PERKARA PERDATA DI KABUPATEN NGAWI. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(3), 485–498.
Ayu Sugesti, C., Ngurah Ardhya, S., & Jodi Setianto, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 3(3), 166–175.
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik E-Commerce 2021. Badan Pusat Statistik.
Bukalapak. (n.d.). Cara Menggunakan fitur Cash on Delivery (COD). Retrieved December 1, 2022, from https://www.bukalapak.com/bantuan/sebagai-pembeli/fitur-pembeli/menggunakan-cod
Chandra, A. (2014). PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) KAITAN DENGAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NO.11 TAHUN 2008. Jurnal Ilmu Komputer, 10(2), 80–89.
Dakhi, I. K., & Sembiring, D. S. B. (2022). PEMBATALAN SEPIHAK PADA PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN METODE CASH ON DELIVERY ( COD ) ( Unilateral Cancellation Of The Online Sale And Purchase Agreement With The Cash On Delivery ( COD ) Method ). Jurnal Pro Hukum, 11(1), 25–30.
Fadjarwati, S. A. R., & Syawali, H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jual Beli Online atas Pembatalan Pemesanan oleh Pembeli Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Implementasinya Terhadap Pembatalan oleh Pembeli dalam. Prosiding Ilmu Hukum, 6(2), 658–661.
Fadlullah, M. A. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PELAKSANAAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).
Hajjan, N., Apriani, R., & Ramadhan, L. (2021). Penegakan Hukum Atas Tindakan Wanprestasi Konsumen Melalui Sistem Cash on Delivery (Cod). Supremasi: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, XVI(2), 318–326.
Hanif, R. N. F. (2020). Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html#:~:text=Di Indonesia%2C penyelesaian non litigasi,Penyelesaian Sengketa (UU AAPS)
Haryanti, T. (2021). Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 113–120.
Hasibuan, S., & Rahmania, N. (2020). TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE JURIDICAL REVIEW OF BREACH OF CONTRACT ON ONLINE PURCHASE AGREEMENT. 9(1), 87–98.
Hidayah, K., & Witasari, A. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa …, 275–291.
Husna, S., & Yustitianingtyas, L. (2022). Tanggung Jawab Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bagi Pengguna Jasa Akibat Barang Yang Rusak/Hilang Selama Proses Pengiriman Melalui Laut. 24(2), 1–8.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU no 8 tahun 1999 perlindungan konsumen 1 (1999).
Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1–6.
Kirana, I., & Ayunda, R. (2022). Sistem Belanja Cash On Delivery (COD) Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Transaksi Elektronik. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 13(1), 69–80.
Kolopaking, A. D. A. (2013). Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase. P.T Alumni.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Narida, M. G. (2021). Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery Good Faith in the Sale and Purchase Agreement with the Method Cash on Delivery Payment. Kinesik, 8(2), 176–188.
Oktriadi Kurniawan, Aria Zurnetti, & Suharizal. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Syntax Transformation, 1(7), 353–358.
Pewira, R. A. S., & Rosando, A. F. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR SAAT PEMBELI TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PADA SISTEM COD (CASH ON DELIVERY ORDER). 1(1), 22–37.
Purba, J., Rohaini, & Septiana, D. (2018). PENYELESAIAN SENGKETA ONLINE MARKETPLACE ANTARA PENJUAL DAN PEMBELI MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION. Pactum Law Journal, 2(01), 537–549.
Purwanti, M. N., & Hariri, A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Kelangkaan Minyak Goreng Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1), 1–10.
Puspitasari, R. J., & Sulistyo, A. Q. P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop Dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(1), 1–8.
Putri, F. E. (2022). Yuk, Ketahui Tentang Shopee COD dan Mudahnya Pengembalian Barang Jika Tidak Sesuai. Shopee. https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/shopee-bayar-di-tempat/
Putri, R. N., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Kurir dalam Sistem Cash on Delivery Belanja Online. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 4(2), 193–203.
Qomariyah, N., & Irawan, A. D. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PINJAMAN DANA TANPA AGUNAN DIMASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Ius Civile, 5(2), 156–169.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, 1 (1847).
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (1999).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bi.Go.Id 1 (2008).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, (2016).
Rokfa, A. A., Pratama Tanda, A. R., Anugraheni, A. D., & Kristanti, W. A. (2022). Penyelesaian Sengketa Sistem Pembayaran Cash on Delivery (Cod) Pada Media E-Commerce. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 161–173.
Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata (Vol. 3). CV. Nata Karya.
Setiyawan, R., & Wicaksana Prakasa, S. U. (2021). Indonesian Online Shopping Practices in the COVID-19 Pandemic Era: A Study of Culture and Cyber Security Law. Jurnal Hukum Novelty, 12(01), 29–44.
Shopee. (2023). Perlindungan untuk Metode Pembayaran COD (Bayar di Tempat). Seller.Shopee.Co.Id. https://seller.shopee.co.id/edu/article/15308
Silalahi, A. K., Gultom, E., & Suparto, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJUAL PADA TRANSAKSI ONLINE SHOP DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM PEMBAYARAN COD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(3), 1334–1343.
Silviasari. (2020). Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash On Delivery. Media of Law and Sharia, 1(3), 151–161.
Sinaga, D. H. (2020). KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM PERJANJIAN BISNIS. Jurnal Kertha Semaya, 8(9), 1385–1395.
Sofyan, A., K. Heriawanto, B., & Syaifudin, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM JUAL BELI ONLINE (Studi Pada Platfrom Aplikasi Dengan Metode Cash On Delivery Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). DINAMIKA, 29(1), 7289–7303.
Sulengkampug, S. S. (2020). AKIBAT HUKUM BAGI YANG MELANGGAR SUATU PERJANJIAN YANG TELAH DI SEPAKATI (WANPRESTASI). VIII(1), 31–37.
Torong, D. C. (2021). ANALISIS YURIDIS WANPRESTASI OLEH PENJUAL DALAMJUAL BELI MELALUI MEDIA INTERNET. Jurnal Prespektif Hukum, 2(1), 178–191.