ANALISA YURIDIS HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN YANG BISA DIJADIKAN JAMINAN UTANG
Main Article Content
Abstract
UUPA merupakan landasan yuridis bagi pengaturan permasalahan pertanahan di Indonesia. Hak Pengelolaan lahir dan berkembang sesuai perkembangan suatu daerah. Hak Pengelolaan (HPL) tidak diatur secara tegas di UUPA, hanya dalam penjelasan umum UUPA romawi II menjelaskan bahwa “negara dapat memberikan tanah kepada atau memberikannya kepada sesuatu badan penguasa untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.” HPL lahir dan berkembang sesuai perkembangan suatu daerah, HPL merupakan istilah baru dan diterbitkan sebelum diberlakukannya UUPA. HPL pada dasarnya tidak dijelaskan secara tegas dalam UUPA, namun tersirat makna HPL di dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA. Mengenai Hak Guna Bangunan (HGB), HGB diatur dalam Penjelasan Umum Angka II Nomor 2 UUPA. HGB merupakan hak yang diberikan kepada pemegangnya untuk membangun/mengusahakan tanahnya sesuai dengan peruntukannya. HGB dapat berdiri di atas tanah HPL dengan izin dari negara yang melimpahkan haknya kepada pihak lain. Dengan adanya pengaturan mengenai HPL dan HGB, HGB di atas tanah HPL dapat dijadikan jaminan utang, dimana HGB tersebut dijaminkan dalam bentuk Hak Tanggungan yang diberikan melalui Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Pemberian hak tanggungan di hadapan PPAT tersebut harus dihadiri oleh debitur selaku pemberi hak tanggungan, dan kreditur selaku penerima hak tanggungan, serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
A.P. Parlindungan. 1989. HPL Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju: Bandung, hlm 6 dalam Felix Kurniawan. 2019. Aspek Hukum Pemberian HPL Atas Bidang Tanah yang Telah Diakuasai, Diduduki Atau Digarap Oleh Warga. Jurnal Sapientia et Virtus, Vol 4 No. 2. 2019
Danny Robertus Hidayat. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Atas Objek Jaminan Hak Tanggungan yang Sama. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 27 Februari 2018
Johny Ibrahim. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia Publishing
P.M, Marzuki. 2005.Penelitian Hukum Edisi Revisi. Yogyakarta: Kencana
Prasetya, Dwi Rangga, Hatta Isnaini Wahyu Utomo. 2019, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Di Atas Hak Pengelolaan. Vol. 2, No. 2, Oktober
Santoso, Urip. 2012. Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional. MIMBAR HUKUM Volume 24, Nomor 2, Juni 2012
Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana: Jakarta
Saraswati, A.A. Ayu Ray. 2016. Implikasi Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan yang Ijin Pemanfaatan Tanahnya Dicabut Oleh Gubernur
Soemitro, Ronny. 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Triadi Kurniawan. 2020. Pemberian Hak Guna Bangunan Di atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan. Vol. 18, No. 1, Februari
Wira Franciska. 2022, Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan Terhadap Objek Hak Guna Bangunan Di atas Hak Pengelolaan. Vol. 8, No. 3, September
Yudhis Tira Cahyono. 2016. Eksekusi Hak Tanggungan Yang Menggunakan Upaya Parate Eksekusi Studi Kasus Putusan Nomor 26/pdt. g/2013/Pn. psp. sbh , Jurnal Hukum Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2016
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nom or 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah