PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
The role of children in narcotics crimes, namely as couriers for narcotics transactions, triggers a social phenomenon that strengthens because children are one of the next generations of the nation and are the foundation of their families and even themselves. Considering that there is a high rate of Narcotics crimes, especially the use of children as Narcotics couriers, this research aims to analyze the legal arrangements for children who become couriers in Narcotics crimes and criminal responsibility for children who become Narcotics police. This research is a normative legal research that relies on library research and uses other secondary legal materials. The data analysis used in this research is descriptive data analysis method. The results of this study indicate that for children who become Narcotics couriers in Narcotics crimes, these children can be referred to as falling into major criminal acts. Criminal responsibility for children who become Narcotics couriers and are caught in Narcotics criminal cases will first be assessed for the age of the child to determine the punishment he will receive because when the child is 12-13 years old, he will only be subject to sanctions while if he is 14-16 years old years shall be sentenced to half the maximum threat of adult punishment
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arifin, S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. Justitia Jurnal Hukum, 1(6), 136-142
Beniharmoni, H. (2019). Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Sleman: Grup Penerbitan Cv Budi Utama.
Hidayat, A. S., Anam, S., & Helmi, M. I. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika. SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar’I, 5(3). 307-330. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.10416
Stannley, O. P. (2015). Pemidanaan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Kurir Narkotika Berdasarkan Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 71- 72
Tantra, I. W. G., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 215-220
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Wardhani, N. M. K., & Wairocana, I. G. N. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Tujuh Tahun Atau Lebih. Kertha Wicara,, 07(03)
Yudha, N. K., & Utari, A. A. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum