PERLINDUNGAN INVESTOR ASING PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Main Article Content
Abstract
Kegiatan investasi saat ini sangat dibutuhkan oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian suatu negara. Seiring dengan berjalannya waktu, kegiatan investasi di Indonesia cenderung meningkat, dan pada akhirnya undang-undang yang berlaku dan menjadi payung hukum bagi investasi di Indonesia tidak dapat lagi mengakomodir perkembangan tersebut. Oleh karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disahkan pada tanggal 26 April 2007. Pasal 6 (1) Undang-Undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Indonesia menganut asas MFN dan NT dalam rezim hukum penanaman modal Indonesia. Namun dalam Pasal 6 (2) terdapat klausul yang menyatakan bahwa prinsip MFN dan NT tidak berlaku bagi penanam modal yang memperoleh “keistimewaan” berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan Pemerintah Indonesia. Kedua klausul tersebut tampaknya saling bertentangan. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaannya. Tampaknya ada masalah hukum terkait prinsip MFN dan NT dalam investasi. Penting untuk diulas bagaimana penerapan prinsip Most Favoured Nation (MFN) dan prinsip National Treatment (NT) berlaku di Indonesia. Serta bagaimana akibat hukum bagi penanam modal yang diperlakukan tidak adil atau tidak memiliki hak khusus setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terkait dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Hasil dari penelitian ini adalah selama perjanjian bilateral tersebut tidak mengganggu investor negara lain, maka penjelasan “keistimewaan” bagi negara investor yang telah membuat kontrak tidak serta merta melanggar ketentuan prinsip MFN dan NT dalam aturan WTO.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta, 1989.
Eddy Pratomo, Hukum Perjanjian Internasional, PT.Elexmedia Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta, 2016,
Erman Rajagukguk, Indonesiasi Saham, Cetakan Pertama, Ina Aksara, Jakarta, 1985,
John Rawls, Teori Keadilan (A Theory of Justice). Diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Munir Fuady, Hukum Kontrak: dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Citra Aditya, Bandung, 2001,
Oentoeng Soeropati, Hukum Investasi Asing, Fakultas Hukum UKSW, Salatiga, 1999
Oliver Long, Law and Its Limitation in the GATT Multilateral Trade System, Martinus Nijhoff, London, 1987,
Rahmi Jened, Teori Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment),Kencana, Jakarta, 2016,
RH. Wiwoho. Keadilan Berkontrak. Penaku, Jakarta, 2017,
Salim H.S dan Budi Sutrisno, “Hukum Investasi di Indonesia”, Rajawali Pers, Jakarta, 2014,
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung, 2007, Hlm. 23-24
Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1993,
Sumantoro. Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal / Problems of Investment in Equities and in Securities, Binacipta, Bandung, 1990,
Yanto Bashri, “Mau Ke Mana Pembangunan Ekonomi Indonesia. Prisma Pemikiran Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti”. Predna Media, Jakarta, 2003,
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal