KARAKTERISTIK SISTEM PARLEMENTER DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Main Article Content

Riastri Haryani

Abstract

Changes to the 1945 Constitution have changed the principle of people's sovereignty which was originally fully implemented by the MPR to be implemented according to the Basic Law. All state institutions in the 1945 Constitution became equal and exercised popular sovereignty within the scope of their respective authorities. Another fairly fundamental change is the shift in the power to form laws from the President to the House of Representatives (DPR), and regarding the functions and rights of the DPR institutions and the rights of DPR members. The objectives of this study are 1). To find out how the Indonesian government system is after the Amandemen of the 1945 Constitution.... 2). To find out the extent of the characteristics of the parliamentary system in the government system in Indonesia after the Amendment of the 1945 Constitution. If at first the members of the MPR had agreed that one of the changes to the 1945 Constitution was to strengthen the Presidential system, then with the changes that had occurred, it turned out that it was suspected of making an excess of power in the people's representatives. Some argue that instead of correcting the power that tends to be executive-heavy, what is created is the extreme legislative power. The format of statehood is like "sissy": The Republic is declared presidential, but the "parliamentarian" spirit is very strong. The government system of the Indonesian Presidency after the amendment of the 1945 Constitution can be interpreted as a presidential system of government with a parliamentary sense.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Haryani, R. (2023). KARAKTERISTIK SISTEM PARLEMENTER DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD 1945. UNES Law Review, 5(4), 1793-1806. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.538
Section
Articles

References

Asshiddiqqie, Jimly. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Fuady, Munir. Teori Negara Hukum (Rehctstaat). Bandung: Refika Aditama, 2009.
Hariri, Wawan Muhwan. Pengantar ilmu Hukum. Jakarta: CV. Pustaka Setia, 2012.
Indonesia, Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No. 22 Tahun 2011, LN No. 2 Tahun 2011, TLN No. 4801.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kusnardi.Moh, dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti, 1988.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat). Jakarta: Sekretaris Jendral MPR RI, 2010.
Nagel, Thomas. The Problem of Global Justice. Philosophy and Public Affairs 33, 2005.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet 1. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Pamungkas, Sigit. Partai Politik Teori dan Praktik di Indonesia. Yogyakarta; Institute of Democracy and Welfarism (IDW), 2011.
Rawls. John. A Theory of Justice. revised edn, Oxford: OUP, 1999
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Putusan Mahkamah Konstitusi 52/ PUU-X/2012 tentang Perkara Pengujian UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum AnggotaDPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD RI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/ PUU-XV/2017 tentang Perkara Pengujian UU No. 17 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD RI Tahun 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/ PUU-XV/2017 tentang Perkara Pengujian UU No. 17 tahun 2018 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD RI Tahun 1945
“Putusan MK, DPR dan Penyelenggara Pemilu Belum Sepakat”, Kompas, 15 Januari 2018
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Achmad, Elpianur. 2018. Parpol Peserta Pemilu 2019 Diprediksi Menyusut Setelah Putusan MK, Ini Sebabnya, dikutip dari http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/11/jumlah-parpol-peserta-pemilu-2019-diprediksi-menyusut-setelah-putusan-mk-ini-sebabnya?page=2
Almufarid. “Analisis Pemberlakuan Parliamentary Threshold (Ambang Batas Parlemen) Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Bawaslu 3, no. 1 (2017): 65–77
Ananda, Putra. 2017. Ini 10 Syarat Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dikutip dari http://www.mediaindonesia.com/read/detail/124461-ini-10-syarat-partai-politik-peserta-pemilu-2019
ANTARA SIPOL, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL, dikutip dari http://diy.kpu.go.id/web/2018/01/29/antara-sipol-penelitian-administrasi-dan-verifikasi-faktual/
Ariyanti, Hari. 2018.MK putuskan seluruh partai politik harus diverifikasi faktual. merdeka.com, dikutip dari https://www.merdeka.com/politik/mk-putuskan-seluruh-partai-politik-harus-diverifikasi-faktual.html
Batubara Puteranegara. 2018. MK Akan Putuskan 13 Perkara Terkait Gugatan UU Pemilu. okezone news, dikutip dari https://news.okezone.com/read/2018/01/11/337/1843278/mk-akan-putuskan-13-perkara-terkait-gugatan-uu-pemilu
Erfandi, “Nasib Parpol Pascaputusan MK”, media advokat Indonesia, dikutip http://www.mediaadvokatindonesia.com/LOWONGAN BIDANGHUKUM/jobsdbLOWONGAN-HUKUM.html
http://perludem.org/2017/10/07/melepas-dan-menahan-partai-politik-peserta-pemilu/
https://id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
https://id.wikipedia.org/wiki/Peradilan_Tata_Usaha_Negara
https://indoprogress.com/2016/09/uu-partai-politik-menyempitkan-demokrasi-memperbesar-pengaruh-kapital/
https://news.okezone.com/read/2018/01/18/337/1847177/keharusan-verifikasi-faktual-parpol
https://www.suduthukum.com/2016/11/pengertian-hak-konstitusional.html
Ihsanuddin. 2018. MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold. kompas.com, dikutip dari http://nasional.kompas.com/read/2018/01/11/11481541/mk-tolak-uji-materi-presidential-threshold
Lova, Sava. 2017. Pengertian Banding dan Proses Pengajuannya. Dikutip darihttp://menulis-makalah.blogspot.co.id/2017/03/pengertian-banding-dan-proses.html
Maharddhika. 2017. Menyegerakan Putusan, Menjamin Kepastian Hukum. rumah pemilu.org, dikutip dari http://rumahpemilu.org/menyegerakan-putusan-menjamin-kepastian-hukum/
Malau, Srihandriatmo. 2018. Kemungkinan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Akan Menyusut Setelah Putusan MK Hari Ini. tribunnews.com, dikutip dari https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kemungkinan-jumlah-partai-politik-peserta-pemilu-2019-akan-menyusut-setelah-putusan-mk-hari-ini/ar-BBIh7wY
Mochtar, Zainal Arifin. “Pertanggungjawaban Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (2019): 157. https://doi.org/10.22146/jmh.29199.
Mufrod. 2018. Keharusan Verifikasi Faktual Parpol. okezonenews, dikutip dari https://news.okezone.com/read/2018/01/18/337/1847177/keharusan-verifikasi-faktual-parpol
Nadlir, Moh. 2018. KPU Diminta Patuhi Putusan MK dan Tetap Verifikasi Faktual Parpol Lama. kompas.com, dikutip dari http://nasional.kompas.com/read/2018/01/16/22531451/kpu-diminta-patuhi-putusan-mk-dan-tetap-verifikasi-faktual-parpol-lama
Putra, Angga. 2013. Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. Dikutip dari http://duanggakingdom.blogspot.co.id/2013/05/banding-kasasi-peninjauan-kembali.html
Rahayu Srikandi. 2018. Pengertian Asas Legalitas dan Tujuannya, di kutip dari http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/08/pengertian-asas-legalitas-dan-tujuannya.html?m=1
Rostanti, Qommarria. 2016. Ini satu-satunya Partai Baru yang Lolos Verifikasi Kemenkumham, republika.co.id. dikutip dari http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/10/11/oevft9330-ini-satusatunya-partai-baru-yang-lolos-verifikasi-kemenkumham,
Salahudin, Said. 2018. Pemilu 2019 Tak Sah Jika KPU Membangkang Putusan MK. Tribunners, dikutip dari http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/01/16/pemilu-2019-tak-sah-jika-kpu-membangkang-putusan-mk
Syahda, Adelline. 2018. Putusan MK dan Oligarki Partai. sindonews.com, dikutip dari https://nasional.sindonews.com/read/1274554/18/putusan-mk-dan-oligarki-partai-1516212749“Verifikasi Dipermudah”, Kompas, 17 Januari 2018.
Syafriandre, Aldho, Aidinil Zetra, Feri Amsari. “Malpraktik Dalam Proses Verifikasi Partai Politik Di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019.” Jurnal Wacana Politik 4, no. 1 (2019): 14–29.