PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR AKIBAT RISIKO KREDIT DALAM TRANSAKSI FINTECHT BERBASIS P2P LENDING
Main Article Content
Abstract
The type of fintech peer-to-peer lending that has experienced the most growth in Indonesia is a type of financial technology that allows customers to get loans with simple, easy and fast procedures and does not require them to have collateral. But in reality, this fintech presents a very high credit risk. This is due to the efforts of fintech companies. as a coordinator when other financial institutions' standards are not met when evaluating buyers. Consequently, there is a need for preventive legal prescriptions and protection, especially for lenders. This is managed in the Financial Services Authority regulation Number.77.01.2016 regarding the implementation of information technology-based money lending and the Financial Services Authority regulation Number.1.07.2013 regarding Consumer Protection in the Financial Services Sector. Both of these regulations can be found on the official website of the Financial Services Authority (OJK). Lenders have sufficient legal protection thanks to these two POJKs, but additional legal protection is needed, particularly in the area of credit risk reduction.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangungsong, 2007, hukum Dalam Ekonomi, PT Gramedia Widiasrana, Jakarta.hlm.4
Otoritas Jasa Keuangan, 2017, kajian Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen pada Fintech, Departeme Perlindungan Konsumen OJK,Jakarta.hlm.8
Undang-undng Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 11 tahun 2008 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/PJOK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sector jasa keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/PJOK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/2019020711394-37-54253/ojk-asosiasi-bentukbi-checking-fintech. Diakses 14 Agustus 2020.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191014113024-37106736/berkar-fintech-lending-sederet-umkm-ini-bisa-naik-kelas.Diakses 14 Agustus 2020.
https://www.indonesia.indodana.id/disclaimer.Diakses 14 Agustus 2020.