PERMASALAHAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA BATAM
Main Article Content
Abstract
Strategisnya kedudukan Kota Batam saat ini semakin memperkuat bahwasanya kejahatan trafficking adalah bentuk kejahatan yang luar biasa menjadikannya sebagai wilayah dalam hal Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) sangat rawan. Dalam hal ini pekerja yang ditempatkan untuk bekerja di luar negri melalui jalan pintas atau masuk tanpa ketentuan yang sah inilah yang banyak menjadi korban. Pelaku dengan kata lain sindikat TPPO dengan berbagai bentuk upaya dalam memperdaya petugas serta meloloskan calon korban mereka guna memperoleh dokumen paspor serta dipekerjakan ke luar negeri dalam hal ini tidak melalui prosedur yang resmi. Tugas serta wewenang Kejaksaan Negeri Kota Batam sebagaimana tercantum dalam pengaturan Undang-Undang 16 Tahun 2004 dalam Pasal 30 yakni dalam penuntutan kejaksaan meliputi tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana, pengawas dan eksekutor terhadap utusan hakim yang telah inkrah. Terhadap Tindak pidana perdagangan orang tahap prapenuntutan serta penuntutan pada lingkup penyidikan, antara penyidik dan penuntut umum belum selesai, penyidik telah melewati batas waktu yang ditentukan. menyelesaikan berita acara pemeriksaan, terkait lemahnya koordinasi antara penuntut umum dan penyidik membuat proses ini menjadi kendala. Upaya kejaksaan dalam mengatasi hambatan dalam tindak pidana perdagangan orang yakni penuntut umum memberikan serta menjelaskan secara rinci petunjuk serta mengenai hal-hal pada berkas perkara kepada penyidik dinyatakan belum lengkap.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Beritasatu. (2019). Tuntutan Ringan Terdakwa TPPO Dipertanyakan. 2 Ferbruari. https://www.beritasatu.com/nasional/536010/tuntutan-ringan-terdakwa-tppo-dipertanyakan
Brahmana, H. S. (2019). Teori dan Hukum Pembuktian. On-Line) Tersedia Di: Http://Www. Pn-Lhoksukon. Go. Id/Content/Artikel/Page/2/20170417150853209334910258f4781588e77. Html# Tabs| Tabs_Group_name: TabLampiran (17 Juni 2021).
Cherryline, V. (2022). PERILAKU KONSUMEN TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK WISATA DI KOTA BATAM. JURNAL MATA PARIWISATA, 1(1), 6–10.
Damanik, R. C., & Erwinsyahbana, T. (2022). KEWENANGAN JAKSA DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. JURNAL DOKTRIN REVIEW, 1(1), 163–174.
Darwan, P. (1998). Hukum acara pidana dalam praktik. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Dinata, A. S., & Hafiz, M. (2023). Trafficking in Persons as a Violation of Human Rights in Batam City. Indonesian Journal of Contemporary Multidisciplinary Research, 2(2), 121–130.
Harun, M. (2016). Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Menjaga Kedaulatan Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 101–116.
Hayon, H. Y. K. (2021). Upaya unit tindak pidana tertentu (tipidter) dalam mengatasi tindak pidana perdagangan orang di wilayah kabupaten timor tengah utara. UNIVERSITAS TIMOR.
Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29–40.
Kompas.id. (n.d.). Perdagangan Orang Menjamur di Batam, Polisi Ungkap 4 Kasus dalam Seminggu. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/01/28/perdagangan-orang-menjamur-di-batam-polisi-ungkap-4-kasus-dalam-seminggu
Kusumah, M. W. (1986). Perspektif, teori dan kebijaksanaan hukum.
MA. (2022). Perma 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Maya Indah S., C. (2014). Perlindungan korban : suatu perspektif viktimologi dan krimonologi. Kencana.
Nabawi, M. R. (2018). Proses Penuntutan Kejaksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan).
Plaikoil, M. V. (2021). PENGATURAN RESTITUSI SEBAGAI UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA.
Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana: untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju.
Sihotang, D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Orang Yang Membantu Atau Melakukan Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Soekanto, S. (1980). Sosiologi hukum dalam masyarakat. Rajawali.