PROTEKSI HAK CIPTA ATAS KONTEN TIKTOK YANG DISIARKAN PADA ACARA TELEVISI
Main Article Content
Abstract
According to Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright, Tiktok content is a work that is protected by copyright. However, TikTok content belonging to copyright holders is still being violated. The purpose of this research is to explore the laws relating to copyright infringement of TikTok content that is played back on television programs and to assess the obligations of television stations to comply with the Copyright Act. This research is looking for a suitable legal solution that can be used. With a statutory descriptive and analytic approach, this study uses a normative legal research methodology. The results show that copyright infringement occurs when TikTok content is shown on television for commercial purposes because it violates the economic rights of the creator. Content creators can take preventive legal actions to protect their rights, such as signing agreements.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Avelyn Pingkan Komuna and A Rachmat Wirawan. (2014). Pelanggararan Hak Cipta Pada Konten TikTok. Allaudin Law Journal 3; 483–92.
Darliyanti Ussu. (2014). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Jurnal Lex Privatum 1; 127-133.
Fitri, Astari Asril, Rika Ratna Permata, and Tasya Safiranita Ramli. (2014). Perlindungan Hak Cipta Pada Platform Digital Kreatif YouTube. Jurnal Jurisprudence 10(2); 146–62.
Helena, Damai Ratih and R Rahaditya. (2014). Tinjauan Hak Eksklusif Atas Potret Yang Dipergunakan Secara Komersil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum Adigama 28: 225–48.
Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
La Ode, Mohamad Yaser, and Kresno Yulianto. (2014). Pelanggaran Etika Penyiaran Kasus Penayangan Gender Di INews. 231–42.
Lidya, Imelda Rachmat. (2023). Analisis Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Hak Cipta Musisi Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata 2(4); 332–36.
Muchtar, A H Labetubun. (2019). Penyelesaian Sengketa Hak atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek). Jurnal Hukum Acara Perdata 5(1).
Munawar, Akhmad. (2016). Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Al’adl, Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan 8(2).
Priyanto, I Made Dedy. (2019). Tanggung Jawab Pihak Youtube terhadap Pelanggaran Video Tanpa Izin Pencipta. Jurnal Kertha Negara 7(10); 4.
Riza, Faisal dan Rachmad Abduh. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jurnal EduTech 4(1); 30–39.
Rosiah, Kholis. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press
Setiyawan. (2013). UU ITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Journal of Chemical Information and Modeling 53(9); 1689–99.
Sri Redjeki Slamet. (2013). Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Lex Jurnalica Volume 10(2); 107–20.
Wijaya, I Made Marta. (2019). Perlindungan Hukum Atas Vlog Di Youtube yang Disiarkan Ulang Oleh Stasiun Televisi Tanpa Izin. Jurnal Kertha Semaya 7(3); 6.