DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PELAKSAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI PUTUSAN NO. 622/PDT.P/2018/PN.MKS.)
Main Article Content
Abstract
In the provisions of the Marriage Law, there are no clear provisions regarding the arrangement of interfaith marriages, giving rise to a legal vacuum, to carry out marriages of different religious statuses, they must first obtain a stipulation granted by the PN. PN can be granted by the judge. Even though the Marriage Law does not regulate marriage with different religious statuses. The type of research chosen by the author in this study is normative (normative juridical). This relates to reviewing, explaining, and analyzing legal regulations relating to interfaith marriages, by examining legal materials such as a copy of Case Determination No. 622/Pdt.P/2018/PN.Mks regarding Basis for Judge Considerations in Granting Applications for Execution of Different Marriages Religion. Whereas the basis for the Makassar District Court judge in granting the request of the applicant named X (pseudonymized name) of the applicant and the applicant named Y (pseudonymized name) regarding the implementation of marriages of different religions is to prevent the application of smuggling of social and religious values "samen leven" or cohabiting and smuggling applicable laws. Then the judge's consideration was that the wishes of the applicants must be respected as part of human rights according to what was mandated in articles 27 and 29 of the 1945 Constitution and guided by the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No: 1400 K/Pdt/1986 dated 20 January 1989.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anisah Daeng Tarring. 2022. Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Julia. Vol 9. No 4.
Candra Refan Daus. 2023. Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Perspektif Yuridis, Agama-agama dan Hak Asasi Manusia. Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam. Vol 8. No 1.
Hartini Dwi Utami, I Ketut Oka Setiawan. 2022. Kajian Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt) Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan. Vol 1. No. 2.
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Indra Utama Tanjung, Dhiauddin Tanjung. 2022. Undang-Undang Perkawinan dan Nikah Beda Agama Hukum islam dan Hukum Positif. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4.
Laurensia, M. 2013. Hak dan Kewajiban Suami Istri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Lex Privatum.
Makalew, J. 2013. Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Lex Privatum.
Mutiara Mega Putri Utami, Taun Taun. 2023. Tinjauan Yuridis-Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam HAM dan Hukum Di Indonesia Serta Kedudukan Pada Anak dari Perkawinan Berbeda Agama. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9. No 1.
Patricia Karlina Dimiyati. 2023. Akibat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Terhadap Putusan Pn Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn Sby). Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol. 3 No.
Renaning Galih Alif Nugrahani, Widhi Cahyo Nugroho. 2023. Tinjauan Yuridis Pernikahan Beda Agama (Studi Kasus Perkara No.650/Pdt.P/2022/Pn.Jkt Sel.) Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol 3. No 2.
Rtama dan.Rusli, 2000. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, Bandung Penerbit Pionir Jaya.
Rompegading, M. (2022). The Communal Dimension of Intellectual Property Rights: An Integrative Legal Perspective on the Future of Geographical Indications. Rechtsidee, 11, 10-21070.
Salim, H. 2021. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, Arief, And Moh. Zeinudin. 2021. ‘Rekontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan’, Jurnal Jendela Hukum. Vol 8. No 1
Sirman Dahwal, Hukum perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia, CV Mandar Maju Sumbersari indah, Bandung.
Somawinata Yusuf. 2008, Kewarisan Dzawil Arham di Indonesia Studi Penerapan Pasal 18. Kompilasi Hukum Islam Indonesia di Kecamatan Cimanuk Pandeglang, Cetakan ke-1.
Syamsul Bahri. 2022. Analisis Penetapan Pengadilan Terhadap Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama. National Conference on Social Science and Religion. Vol 1. No 1.
¬____________. 2022. Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Campuran Di Dunia Islam Dan Implementasinya Di Indonesia. Syaksia; Jurnal Hukum Perdata Islam Vol. 23 No. 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Surat penetapan Nomor: 622/Pdt.P/2018/PN.Mks
Winarsi, S., Prihatiningtyas, W., Wahyuni, i., Fitriana, z. M., & Rahman, A. (2023). The Current Position Of Environmental Approval Post-Job Creation Law: Ensuring The Indonesian SDGS Achievement. Russian Law Journal, 11(2).