PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA SENI LUKIS DIGITAL MENURUT FATWA MUI NOMOR 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KOTA MEDAN
Main Article Content
Abstract
Nikmat akal merupakan salah satu karunia Allah SWT kepada manusia. Karena anugerah ini, orang dapat bernalar, membuat penilaian moral, dan berkreasi dengan membuat berbagai alat yang membuat hidup mereka lebih mudah, terutama dalam hal penggunaan teknologi digital. Berkat teknologi yang serba digital ini, informasi dapat dengan mudah diperoleh dari jaringan internet di mana saja dan kapan saja. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa isu lain muncul. Salah satunya adalah perlindungan hak cipta bagi seniman yang kreasi digitalnya diposting secara online. Metodologi penelitian hukum-empiris digunakan. Adalah tirani untuk memakai, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mendistribusikan, memberikan, menerbitkan, mereproduksi, menjiplak, memalsukan, dan membajak hak kekayaan intelektual orang lain tanpa persetujuan mereka. Perundang-undangan tersebut inkonstitusional, menurut Fatwa MUI Nomor 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap orang yang memakai hak komersial atas suatu ciptaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya pembelaan hukum turut wajib sejalan terhadap hukuman yang keras serta memadai kepada pelanggar hak cipta oleh aparat penegak hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hadits
MUI. (2005). Fatwa MUNAS VII Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Al Duraini, F. (1984). Haqq al Ibtikar fi al Fiqh al Islami al Muqaran. Bairut: Mu'assasah Al-Risalah.
Al-Qardhawi, Y. (2001). Malamih Mujtama' Aladzi Nansyuduhu. Kairo: Maktabah Wahbah.
Assyaukanie, L. (1998). Politik, HAM dan isu-isu Teknologi dalam Fikih Kontemporer. Bandung: Pustaka Hidayah.
Djumhana, M., & Djubadillah. (2001). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya). Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.
Hadiarianti, V. S. (2009). Memahami Hukum atas Karya Intelektual. Jakarta: Universitas Atma Jaya.
Hariyani. (2010). Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Hutagulung, S. M. (1994). Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di Dalam Pembangunan. Jakarta: Akademi Pressindo.
Jaman, U. B. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 10.
Jati Restuningsih, d. (2021). Perlindungan Hukum Ilustrasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Notarius, 958.
Kartika, D. S. (1999). Seni Rupa Modern. Bandung: Rekayasa Sains Hersapandi.
Male, A. (2017). A Theoritical & Contextual Perspective. London: Bloomsbury.
Margono. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual . Bandung: Nuansa Aulia.
Nasution, R. P. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan, Penyalahgunaan HKI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nurhasan. (2013). Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Cipta di Kota Jambi. Jurnal Lex Specialis, 19.
OK, & Saidin. (2007). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Riswandi. (2017). Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Yogyakarta: Citra Aditya.
Riswandi, d. (2006). Masalah - Masalah HAKI Kontemporer . Yogyakarta: Gitanagari.
Soetiharto, N. A. (2001). Informasi Umum Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada.
Supramono, G. (2010). Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Syafrinaldi, Fahmi, & Al-Maksur, M. A. (2008). Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru: Suska Press.