ETIKOLEGAL PENOLAKAN KARANTINA PADA MASA PANDEMI : PERTENTANGAN HAL INDIVIDU DAN MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Penolakan karantina di zaman pandemi adalah hal yang sangat berbahaya pada saat itu. Untuk hukum di negara Indonesia sendiri, masih kurang tegas dalam menegakkan keadilannya bahkan yang sudah tertulis sekalipun tidak cukup kuat untuk menegaskan keadilan yang ada. Penolakan karantina ini juga kerap kali dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena merasa memiliki jabatan yang cukup besar untuk tidak menaati peraturan yang ada. Seperti pada contoh kasus yang kami berikan, penolakan karantina yang dilakukan oleh salah satu public figure yang ada justru merugikan banyak pihak, tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga merugikan orang-orang yang membantunya serta masyarakat sekitar. Namun, dia dan rekan-rekannya yang melanggar kekarantinaan ini justru tidak mendapat hukuman yang sepantasnya sedangkan orang-orang yang membantunya untuk melanggar kekarantinaan ini mendapat sanksi yang lebih berat. Tujuan dari penelitian ini, adalah untuk mengetahui penegakan sanksi hukum serta mengetahui etika, hukum dan keadilan terhadap pelaku penolakan karantina. Dan juga sama seperti yang sudah-sudah, hukum yang berlaku bergerak tumpul ke atas dan runcing kebawah. Etika, hukum dan keadilan adalah hal yang berkesinambungan dan memiliki satu kesatuan yang padu termasuk pada hal penolakan karantina itu sendiri, dimana hak masyarakat, ketentuan hukum dan sifat dasar menolak dan menerima menentukan segala aspek. Menurut temuan penelitian ini, seharusnya untuk pelaku penolakan karantina, dikenakan sanksi yang lebih tegas dan sama rata, tanpa terkecuali agar tidak terjadinya kecemburuan sosial. Kecemburuan sosial itu sendiri, sangat merugikan seperti orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan atau jabatan yang penting untuk bisa membantunya lari dari tanggungjawab, sedangkan orang-orang yang memiliki kekuasaan dengan tenang kabur begitu saja.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Erlina B, Fathiyah I, Agus D S. (2020). Pneumonia COVID-19 : Diagnosis dan Penatalaksanaan Di Indonesia. Perhimpuanan Dokter Paru Indonesia (PDPI): Jakarta.
Yuliana. (2020). Corona Virus Diseases (Covid-19) : Sebuah Kajian Literatur. Wellness and Healthy Magazine: Lampung.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus-2019 (2019-nCoV). Kemenkes RI : Jakarta. (2020).
Alvonsus, Sutarno. (2008). Etiket, Kiap Serasi Berelasasi, Yogjakarta : Kanisius.
Hanafiah, Jusuf M. dan Amri, Amir.(1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.
The Liang Gie. (2002). Teori-Teori Keadilan. Sumber Sukses.
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135–149.
Fauzie Yusuf Hasibuan, 2007. Hukum dan Dunia Peradilan di Indonesia, Jakarta : Fauzie & Partners.
A. Suryawasita. (1989). Asas Keadilan Sosial. Yogyakarta : Kanisius.
Anies, Retno Setyowati, Naela Fadhila, Kamal Arif., Bunga Rampai Covid-19 Tinjauan Covid-19 Dari Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Hukum. Gosyen Publishing, Yogyakarta, (2021), hal.11.
Republik Indonesia. (2018). Undang-undang Nomor 6 Tahun (2018( tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (2018) Nomor 128. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (1984). Undang-undang Nomor 4 Tahun (1987) tentang Wabah Penyakit Menular. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (1984) Nomor 20. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (1991). Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun (1991) tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun (1991) Nomor 49. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (2019) (COVID-19). Sekertariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6429/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Karantina Terpusat dan Isolasi Terpusat Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tetty Yuliaty, Aldy Rambe, Zulfendri, & Beni Satria. (2021). KEBIJAKAN KARANTINA KESEHATAN DALAM UPAYA MENCEGAH PENULARAN CORONA VIRUS 19 DI KOTA MEDAN.
Hari Pudjo Nugroho. (2021). ETIKOLEGAL HAK MENOLAK PERAWATAN PADA MASA PANDEMI: PERTENTANGAN HAK INDIVIDU DAN MASYARAKAT. file:///C:/Users/DELL/Downloads/4-Article%20Text-30-1-10-20210418%20(1).pdf
Zuleha. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN VIRUS CORONA DI TINJAU DARI PERATURAN WALIKOTA LANGSA. file:///C:/Users/DELL/Downloads/3186-Article%20Text-13528-1-10-20210617%20(1).pdf
http://ejpp.balitbang.pemkomedan.go.id/index.php/JPP/article/view/104/65
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/UU_36_2009_Kesehatan.pdf
https://itjen.kemdikbud.go.id/webnew/covid19/karantina-isolasi-mandiri-vs-karantina-isolasi-terpusat/#:~:text=Karantina%20adalah%20upaya%20memisahkan%20seseorang,bertujuan%20untuk%20mengurangi%20risiko%20penularan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/16030641/tolak-karantina-anggota-dpr-guspardi-gaus-terancam-sanksi-pidana?page=all
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/11/12111301/pelanggaran-karantina-rachel-vennya-kabur-setelah-bayar-rp-40-juta?page=all#:~:text=Rachel%20Vennya%20divonis%20hukuman%20percobaan,ketentuan%20delapan%20bulan%20masa%20percobaan
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/skola/read/2019/12/31/120000369/pengertian-hak-dan-bagiannya