PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SB ATAS PENCEKIKAN HINGGA MATI TERHADAP ISTRINYA

Authors

  • Yuan Okta Prestiana Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.443

Keywords:

pembunuhan, kekerasan fisik, KDRT

Abstract

Kekerasan merupakan perilaku seseorang kepada orang lain yang dapat menyakiti fisik, psikologis, mental yang dapat mengakibatkan kematian. Kekerasan terhadap perempuan terjadi karena perbedaan jenis kelamin, sehingga perempuan berpotensi mengalami penderitaan baik secara fisik, seksual bahkan mental. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam analisis jurnal melalui bahan-bahan hukum. Pembunuhan dan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipandang sebagai 2 (dua) hal yang berbeda dikarenakan KDRT rentan dilakukan terhadap keluarga. UU P-KDRT memperluas cakupan rumah tangga yang terdiri atas keluarga (suami, istri, anak-anak, orang tua, saudara sedarah, hongga asisten rumah tangga) selama tinggal dalam satu atap dan hidup bersama dalam sebuah rumah tangga. Dalam UU P-KDRT terdapat pidana tambahan berupa pembatasan kehidupan dan gerak pelaku KDRT dan kewajiban pelaku untuk ikut serta pada program konseling.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alimi, Rosma dan Nunung Nurwati. Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Vol. 2 No. 1 Hal 20 – 27.
Jamma, La. 2014. Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Ambon: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon.
Rochmat, Wahab. 2006. Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Perspektif Psikologis Dan Edukatif. Unisia 61(3): 247–56.
Ignatius Sriyanto. “Asas Tiada Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dengan Penyimpangannya”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 23, No. 2 April 1993
Widayati, Lidya Suryani. 2011. Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP. Jurnal Negara Hukum: Vol.2, No,2, November 2011.

Downloads

Published

2023-03-28

How to Cite

Prestiana, Y. O. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SB ATAS PENCEKIKAN HINGGA MATI TERHADAP ISTRINYA. UNES Law Review, 5(3), 1272–1284. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.443