PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SB ATAS PENCEKIKAN HINGGA MATI TERHADAP ISTRINYA
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.443Keywords:
pembunuhan, kekerasan fisik, KDRTAbstract
Kekerasan merupakan perilaku seseorang kepada orang lain yang dapat menyakiti fisik, psikologis, mental yang dapat mengakibatkan kematian. Kekerasan terhadap perempuan terjadi karena perbedaan jenis kelamin, sehingga perempuan berpotensi mengalami penderitaan baik secara fisik, seksual bahkan mental. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam analisis jurnal melalui bahan-bahan hukum. Pembunuhan dan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipandang sebagai 2 (dua) hal yang berbeda dikarenakan KDRT rentan dilakukan terhadap keluarga. UU P-KDRT memperluas cakupan rumah tangga yang terdiri atas keluarga (suami, istri, anak-anak, orang tua, saudara sedarah, hongga asisten rumah tangga) selama tinggal dalam satu atap dan hidup bersama dalam sebuah rumah tangga. Dalam UU P-KDRT terdapat pidana tambahan berupa pembatasan kehidupan dan gerak pelaku KDRT dan kewajiban pelaku untuk ikut serta pada program konseling.
Downloads
References
Jamma, La. 2014. Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Ambon: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Ambon.
Rochmat, Wahab. 2006. Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Perspektif Psikologis Dan Edukatif. Unisia 61(3): 247–56.
Ignatius Sriyanto. “Asas Tiada Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dengan Penyimpangannya”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 23, No. 2 April 1993
Widayati, Lidya Suryani. 2011. Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP. Jurnal Negara Hukum: Vol.2, No,2, November 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.