PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUNJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SARA
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.397Keywords:
Crime, Disseminate Information, HatredAbstract
Such as ethnicity, faith, race, gender, skin shade , defects, and plenty of more, as for the accountability of the perpetrators of hate speech crimes towards the defendant HS violating Article 45A paragraph (2) Jo. Article 28 paragraph (2) of law wide variety 19 of 2016 concerning facts and electronic Transactions, is punishable by imprisonment for 8 months, because the premise for the sentence is suitable and it's miles clean that the crime committed through the defendant HS is obvious. recommendations for law enforcers, especially the Panel of Judges, in prosecuting and enforcing instances of crook acts of hate speech, they should definitely look at and be aware of the advantage of the community, in order that selections that are conventional through each the defendant and the sufferer can produce peace and quietness for the community, but prioritizing criminal interests.
Downloads
References
Adami Chazzawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 01. Rajawalli Pers, Jakarta.
--------------. 2010. Kejahata pada Tubuh serta Nyawa. Raja Grafindo, Jakarta.
Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Amir Illyas. 2012. Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana serta Pertanggungjawaban Pidana Menjadi Syarat Pemidanaan. Rangkkang Education, Yogyakarta
Andi Hamzzah. 2005. Azas Hukum Pidana. Yarsif Watampone, Jakarta.
Bismar Siregar. 2000. Bunga Rampai Karangan Tersebar. Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Poernomo. 2002. Asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Chairull Hudda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.
E. Y Kanter serta S.R Sianturi 2002. Asas Hukum Pidana pada Indonesia serta Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.
E. Utrecht An MochH Saleh Djindang. 2000. Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
Erwin Jhusuf Thaib. 2021. Problematika Dakwah PADA Media Sosial. Insan Cendekia Mandiri, Sumatra Barat.
Georgi Cherian. 2017. Pelintiran Kebencian, Rekayasa Ketersinggungan Agama Ancamannya Demokrasi. Pusad, Jakarta Selatan.
Erikha Dwi Watie. 2011. Komunikasi Media Sosial (Communications and Social Media). Dosen Ilmu Komunikasi, Jurnal The Messenger, Vol.III, No.I, Universitas Semarang.
Gusti Ngurah Aditia Lesmanna, Thesis: Analisis Pengaruh Media Sosial Twitter pada Pembenttukan Brand Attachment. PT. XL AXIATA, Program Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.
Isyatul Mardiyyati. 2017. Fenomena Hate Speech Media Sosial pada Perspektif Psikologis Islam. Jurnal Pemikiran Pendidikan Islam At-tura. Vol11, No1.
Zainnudin Hassan serta Rissa Afni Martinouvaa. 2020. Penanggulangan Kejahatanbegal pada Tulang Bawang Barat (Pada Perspektif Kriminologi), Jurnal Hukum Malahayati, Vol.1 No.1.
--------------. 2020. Pertanggungjawaban Pelaku Tindakan Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Perseroan Terbatas, Keadilan Progresif Vol.11 No.1, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Lampung.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2015. Buku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speechs), Jakarta.
https://hatesspeechgroups.wordpress.com/pengertian hates speechs/di akses 22 Agustus 2022
Hendri RUddy Saputro. 2018. Analisa yuridis ujaran kebencian (hates speechs) Media sosial ditinjau pada prespektif hukum Pidana. Skripsi Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hasil Amandemen.
Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Jo UU No.73 Tahun 1958 perihal KUHP.
Undang–Undang No.8 Tahun 1981 perihal Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No.2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Jo UU No.11 Tahun 2021 perihal Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 perihal Informasi DanTransaksi Elektronik
Undang-Undang No.48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Jo. Peraturan pemerintah No.58 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019 perihal Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.