HUKUM PADA MASA TRANSISI DAN DEMOKRATISASI
Abstract
Berakhirnya kekuasaan orde baru pada tahun 1998, melahirkan harapan yang besar terhadap proses demokrasi termasuk reformasi hukum. Harapan yang begitu besar selama bertahun-tahun semakin berkurang dan nyaris hilang, karena perubahan-perubahan yang dilakukan belum menunjukkan bahwa keadilan hukum telah telah dapat dilaksanakan oleh masyarakat luas. Salah satu masalah dalam masa transisi ialah : bagaimana rejim baru menyikapi kejahatan dari masa lal. Rejim lama telah meninggalkan sejumlah besar kejahatan yang tidak pernah terselesaikan. Kejahatan yang telah menimbulkan penderitaan bagi banyak orang. Persoalan ini coba diatasi dengan menciptakan instrument-instrumen yang bersifat tradisional untuk segera memberi keadilan yang dapat dicicipi oleh masyarakat, sekaligus memelihara proses demokratisasi yang baru berjalan dengan memperkuat rule of law. Praktek demokrasi yang diselenggarakan baik orde lama maupun orde baru melahirkan system pemerintahan yang sentralistik, borokratik bahkan cenderung otoriter. Hasil akhir dari kedua masa pemerintahan ini agalah “kegagalan” akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Hal inilah yang kemudian melahirkan babak baru yaitu “era reformasi” untuk melakukan koreksi dan perubahan terhadap tatanan pemerintahan yang lebih demokratis.
Downloads
References
ELSAM, Mencari Akar Dan Pandangan Bersama, Jakarta, 2002.
Gadjong, Andi Agussalim, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik Dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah bangsa, Sekretariat jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah’ Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD Dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2008.
Juliantara, Dadang, Meretas Jalan Demokrasi, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Juniarto, Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara, Yayasan Penerbitan Gajah Mada Yogyakarta.
Putra, Muslimin, Mahasiswa Reformasi Dan Politik, Hasanudin University Press, Makassar, 2000.
Yuwana, Abdi, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Fokusmedia, Bandung, 2007.
Copyright (c) 2023 Albert Morangki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.