HUKUM PADA MASA TRANSISI DAN DEMOKRATISASI

  • Albert Morangki Fakultas Hukum, Universitas Sintuwu Maroso, Poso, Sulawesi Tengah

Abstract

Berakhirnya kekuasaan orde baru pada tahun 1998, melahirkan harapan yang besar terhadap proses demokrasi termasuk reformasi hukum. Harapan yang begitu besar selama bertahun-tahun semakin berkurang dan nyaris hilang, karena perubahan-perubahan yang dilakukan belum menunjukkan bahwa keadilan hukum telah telah dapat dilaksanakan oleh masyarakat luas. Salah satu masalah dalam masa transisi ialah : bagaimana rejim baru menyikapi kejahatan dari masa lal. Rejim lama telah meninggalkan sejumlah besar kejahatan yang tidak pernah terselesaikan. Kejahatan yang telah menimbulkan penderitaan bagi banyak orang. Persoalan ini coba diatasi dengan menciptakan instrument-instrumen yang bersifat tradisional untuk segera memberi keadilan yang dapat dicicipi oleh masyarakat, sekaligus memelihara proses demokratisasi yang baru berjalan dengan memperkuat rule of law. Praktek demokrasi yang diselenggarakan baik orde lama maupun orde baru melahirkan system pemerintahan yang sentralistik, borokratik bahkan cenderung otoriter. Hasil akhir dari kedua masa pemerintahan ini agalah “kegagalan” akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Hal inilah yang kemudian melahirkan babak baru yaitu “era reformasi” untuk melakukan koreksi dan perubahan terhadap tatanan pemerintahan yang lebih demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dhakidae, Daniel, Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Orde baru, Gramadia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
ELSAM, Mencari Akar Dan Pandangan Bersama, Jakarta, 2002.
Gadjong, Andi Agussalim, Pemerintahan Daerah, Kajian Politik Dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah bangsa, Sekretariat jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah’ Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD Dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2008.
Juliantara, Dadang, Meretas Jalan Demokrasi, Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Juniarto, Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara, Yayasan Penerbitan Gajah Mada Yogyakarta.
Putra, Muslimin, Mahasiswa Reformasi Dan Politik, Hasanudin University Press, Makassar, 2000.
Yuwana, Abdi, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Fokusmedia, Bandung, 2007.
Published
2023-01-15
How to Cite
Morangki, A. (2023). HUKUM PADA MASA TRANSISI DAN DEMOKRATISASI. UNES Law Review, 5(2), 610-617. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.395