TINJAUAN YURIDIS MENGENAI BLACK CAMPAIGN DI SOSIAL MEDIA
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Media sosial saat ini sudah mengalami perubahan pemanfaatannya secara massif dan signifikan, salah satunya, yaitu sebagai tempat melakukan kegiatan politik (kampanye). Aturan mengenai kampanye hitam berada pada berbagai peraturan perundang-undangan. Walaupun sudah ada aturan, akan tetapi masih banyak kampanye hitam di media sosial. Munculnya kampanye hitam menjadi cerminan bobroknya moral bangsa Indonesia saat ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa black campaign amat sangat memberikan dampak yang buruk bagi pendidikan politik masyarakat Indonesia. Fenomena yang terjadi, yaitu keikutsertaan SARA dalam politik. Di mana kita ketahui bahwa negara Indonesia memiliki kemajemukan, tidak hanya memiliki satu agama, budaya, serta suku dan antar golongan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki suatu metode yang berbeda dengan penelitian lainnya. Penelitian hukum normatif berfokus pada peraturan-peraturan tertulis berupa literatur-literatur kepustakaan atau pendekatan kepustakaan (library research) baik yang bersandar pada sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah: (1) Akibat hukum dari black campaign; (2) Unsur yang mempengaruhi penegakan hukum kampanye hitam (black campaign); dan (3) Upaya Menanggulangi Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Cangara, Hafied, Komunikasi Politik Konsep, Teori dan Strategi. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011).
David Dodu, Alfred B., Penerapan Regulasi Politik Kampanye Hitam: Studi asus Pada Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2015, (Jurnal Wacana Politik, Vol. 2, Nomor 1, Maret 2017).
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
Fadilah Achmad, Rafli, Ancaman Pidana Bagi Intellectuel Dader Black Campaign: Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2014/Pn.Bul, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, Nomor 4, Desember 2018.
Indrati Soeprapto, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Cetakan Ke-13, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2014).
Fauziyah dan Praptianingsih, Sri, Pola Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Bondowoso, (Rechtsidee, Vol. 2, Nomor 1, Juni 2015).
Januru, La, Analisis Wacana Black Campaign Pada Pilpres Tahun 2014 Di Media Kompas, Jawa Pos Dan Kedaulatan Rakyat, (Jurnal Natapraja, Vol. 4 Nomor 2, Desember 2017).
Maurice Punch, Ralph Crawshaw & Geoffrey Markham, “Democratic principles and police fatal force: Avoidance of debate, unresolved accountability and human right”. (International Journal Law, crime, and Justice 46, 2016).
Miftah Toha, Birokrasi Politik Dan Pemilihan Umum Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014).
Nanik Prasetyoningsih, Dampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia, (Jurnal Media Hukum, Vol. 21, Nomor 2, Desember 2014).
Randa Puang, Victorianus MH, Hukum Pendirian Usaha Dan Perizinan, (Yogyakarta: Deepublish, 2015).
Rizaldi, Muhammad, Pro Dan Kontra Black Campaign Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia, (Fiat Justitia, Vol. 2 Nomor 2, Oktober 2014), hlm. 19.
Widyawati, Nina, Etnisitas Dan Agama Sebagai Isu Politik, Jurnal Masyarakat Dan Budaya, (Vol.17 Nomor 2, Agustus 2015).
https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-kampanye.html. Diakses pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021.
http://Dx.Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol48.No4.1799. Diakses pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021.
http://dx.doi.org/10.21070/jihr.v2i1.8. Diakses pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021.
https://doi.org/10.21831/jnp.v4i2.12625. Diakses pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021.
Stefanie, Christie, “Cebong dan Kampret Sinisme Dua Kubu Nihil Gagasan”, 2018, (online), dalam (https://www.cnnindonesia. com/nasional/20180709153148-32-312746/cebong-dankampret-sinisme-dua-kubu-nihil-gagasan). Diakses pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021.
https://www.kompasiana.com/irazzam/56b009b8149773bc1063655e/netizen-itu-apa-sih-apa-peran-mereka. Diakses pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, PDF, http://www.docudesk.com dalam http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. Diakses pada hari ini Selasa, 19 Oktober 2021.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/14795/mengatur-kampanye-di-media-sosial/0/sorotan_media. Diakses dihari Kamis 9 Desember 2021.