TANGGUNG GUGAT USAHA PARIWISATA ATAS PROMOSI YANG MENYESATKAN
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Penelitian hukum atas tindakan promosi yang menyesatkan oleh PT. ADMS dilakukan karena banyak dijumpai pelaku usaha yang mengiklankan usahanya tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga dapat menimbulkan kerugikan antara konsumen, hal itu melanggar ketentuan pasal 26 huruf d UU Kepariwisataan dimana pelaku harus memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab sehingga mengurangi resiko terjadinya kesalah pahaman diantara konsumen dan pelaku usaha. Esensi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas usahanya adalah untuk mendapatkan keuntungan, namun harus tetap mempertimbangkan resiko yang akan diterima oleh konsumen. Dalam menyelenggarakan kegiatan pariwisata berisiko tinggi, pelaku usaha wajib memberikan perlindugan asuransi bagi wisatawan. PT. ADMS merupakan pengusaha wisata berisiko tinggi. Wisatawan yang sedang menyelam menggunakan jasanya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Wisatawan yang meninggal seharusnya mendapatkan asuransi sebagaimana tertera dalam brosur, pada kenyataannya PT. ADMS tidak memberikan klaim asuransi korban dengan alasan tidak memenuhi prosedur administratif. PT. ADMS dengan sengaja tidak memberikan klaim asuransi kepada keluarga korban dikarenakan tidak membayarkan tagihan premi kepada perusahaan asuransi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fuady, Munir. 2005. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Marilang, 2017. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime
Maslow, Abraham. 1943. A theory of human motivation. Psychological Review.
Nasution, A.Z. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Prodjodikoro, Wirjono. 1987. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: PT. Intermasa.
Poedjosoebroto, Santoso. 1996. Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia. Jakarta: Bharata.
Subekti, 2001. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Tjiptono, Fandy. 2002. Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andy Offset.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.