ANALISIS PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS.HKI/MERK/2021/PN.NIAGA.SBY TENTANG SENGKETA MERK DAGANG ANTARA GUDANG GARAM DENGAN GUDANG BARU
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penulisan ini untuk membahas tentang permasalahan sengketa hak merk antara Gudang Garam dengan Gudang Baru terkait nama dan logo lukisan. Permasalahan yang terjadi yaitu perselisihan terkait dengan nama Merk dan lukisan yang terpajang di produk Gudang Baru. Hukum di Indonesia mengatur dua cara dalam menyelesaikan persoalan tentang HaKi (Hak Kekayaan Intelektual) dengan cara litigasi atau non litigasi. Undang-udang mengenai HaKi secara spesifik yaiitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan atas merk. Hal yang akan dikaji pada penelitian ini yaitu Pertama, berkaitan dengan peraturan HaKi sengketa merk antara Gudang Garam dan Gudang Baru dan kedua isi dan pertimbangan hukum hakim dalam perkara sengketa hak merk antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Penulis dalam penelitian ini akan secara khusus mengkaji persoalan hak merk antara Gudang Garam dengan Gudang Baru. Penelitian ini memakai metode hokum normatif dan pengumpulan data menggunakan pengumpulan data primer serta dengan pendekatan kepustakaan atau konseptual. Penelitian ini dalam menganalisis data penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hail Penelitian menyebutkan bahwa Gudang Baru telah melanggar ketentuan tentang pendaftaran Merk sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU merk dan indikasi geografis N 20 Tahun 2016 juncto Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merk yang berhubungan dengan nama Merk dan lukisan Gudang Garam yang disebut sebagai merk terkenal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Soekanto, Soerjono. 1995. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Pustaka.
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tindakan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saidin, OK. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Ni Ketut Supasti Dharmawan dkk. 2016. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.
Trini Diyani dan Agus Sardjono, Analisis Sengketa Dagang Merk Terkenal Antara Tbl Licensing Llc Dengan Timberlake Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 42/Pdt.Sus-Merk/2020/Pn.Niaga.Jkt.pst, Technology and Economics Law Journal, Vol 1Nomor 2, Maret 2022.
Iin Indriani, Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7 No 2, Agustus 2018.
Undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merk Terkenal
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO
Putusan Pengadilan No 3/Pdt.Sus-HKI/Merk/2021/PN.Niaga.Sby
http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual
https://tesishukum.com/pengertian-pengertian-hukum-menurut-para-ahli/