ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 23-K/PM.III-12/AD/II/2020 TENTANG HOMOSEKSUAL PADA ANGGOTA TNI DITINJAU DALAM HAK ASASI MANUSIA
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
The purpose of the text is to examine the issue of homosexual act committed by by TNI member from a human rights perspective. The research used is doctrinal legal research. The results of this study can be concluded that homosexsual act commited by TNI member is contrary to article 281 paragraph (1) of the KUHP. In additiaon especially in TNI internal regulations include the telegram of the TNI commander number ST/398/2009 Jo. ST/1648/2019 as emphasized in the supreme court circular letter number 10 of 2020. Homosexsual act also contarty with the human rights in Indonesian as stated in article 28 J paragraph (2) of the UUD 1945 Jo. Article 70 UU HAM. The limitations on the application of human rights that apply in Indonesia are based on considerations of moralitry, security and public policy in a democratic society, so that homosexsual act coomited by TNI members is a contrary toi the provisions of the law that are upheld so that actions coomited by TNI member must be dealt with firmly.
Keywords: Homosexsual, TNI Member, Human Rights.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Hambali, A. R. (2021). Kemerdekaan Hakim dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Konsep Negara Hukum. Kalabbirang Law Journal, 49.
Moeliono, T. P. (2021). Terjemahan Beberapa Bagian Risalah Pembahasan Wetboek Van Strafrecht dan Wetboek Van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (KUHP Belanda dan KUHP Indonesia). Jakarta Selatan: Institute for criminal justice reform.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pangemanan, A. (2018 ). Tindak Pidana dengan Sengaja dan Terbuka Melanggar Kesusilaan dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP (Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017). Lex Crimen , 61.
Ruhenda, Heldi, Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy , 65.
Usman. (2011). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana . Jurnal Ilmu Hukum , 67-76.
Walandouw, R., R, P. D., & Pondaag , H. (2020). Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP. Lex Crimen , 252.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan