ANALISIS YURIDIS PASAL 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 MENGENAI FUNGSI DISMISSAL PROSES DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses penelitian itu, Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan memutuskan dengan penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang analisis yuridis dismissal proses dalam pengadilan tata usaha negara terkait tujuan hukum tentang keadilan dan menjelaskan proses hukum acara pengadilan tata usaha negara diterapkan dismissal proses.Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisa hukum yang digunakan maka penulis memberikan kesimpulan bahwa seharusnya dalam Undang-Undang lebih memperjelas dengan terperinci proses dismissal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga dalam proses dismissal terhadap gugatan yang diajukan oleh individu dan atau badan hukum perdata dapat dengan jelas memahami fungsi dari proses dismissal, dan terhadap individu dan atau badan hukum perdata merasa tidak dirugikan nantinya dalam proses pemeriksaan dismissal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Filsafat Hukum. Gadjahmada University Press. Yogyakarta.
Bachar, Djazuli. 1995. Eksekusi putusan perkara perdata, Segi Hukum dan Penegakkan Hukum. Akademika Pressindo. Jakarta.
Erliyana dan Soemaryono. 1999. Tuntunan Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. PT Primamedia Pustaka. Jakarta.
Erlianto, R., Siwi, G., & Donri, W. (2021). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DITINJAU DARI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA, FILIPHINA, DAN MALAYSIA. UNES Law Review, 4(1), 35-47. https://doi.org/10.31933/unesrev. v4i1.212
Indroharto. 1993. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sinar Harapan. Jakarta.
Jenita, Y. (2022). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(3), 291-302. doi:10.31933/ujsj.v6i3.268
Lekipiouw, S., Salmo, H., Mustamu, J., & M. Y. Tita, H. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASAS PEMBENTUKAN DAN ASAS MATERI PERATURAN WALIKOTA AMBON TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR. UNES Law Review, 3(3), 281-290. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i3.185
Marbun, S.F. 1997. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media Group. Jakarta.
Miekhel, J. S., & Delmiati, S. (2022). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA BAGI ORANG LAIN (Analisis Putusan Nomor 581/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/PN.Pdg). JURNAL SAKATO EKASAKTI LAW REVIEW, 1(2), 79-92. https://doi.org/10.31933/jselr.v1i2.698
Putri, S., & Tan, D. (2022). ANALISIS YURIDIS PERSEROAN PERORANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS. UNES Law Review, 4(3), 317-331. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3. 239
Setiawan, Rachmad. 2005. Hukum Perwakilan dan Kuasa. Tatanusa. Jakarta.
Soetami, Siti A. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. PT Refika Aditama. Jakarta
Triwulan, Titik. Widodo, Ismu. 2011. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Cet. I,. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986