AZAS CONTRADICTOIRE DELIMITATIE DALAM PENDAFTARAN TANAH
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.289Keywords:
Land, Boundary Land, contradictoire delimitatie principle , land deeds, orderly land administrationAbstract
The principle of contradictoire delimitatie is a rule in the land registration process where there is an agreement between the land owner and the owner of the adjacent land parcels. The Land Office of the Mentawai Islands Regency received Land Registration activities and experienced an increase in volume from 2017 to 2021. In its implementation, does it meet the principles of the contradictoire delimitatie principle as a whole. The research method used is an empirical juridical legal research method using several legal theories as an analytical knife. The results showed that the application of the contradictoire delimitatie principle in land registration experienced two conditions, namely implemented and not implemented. The contradictoire delimitatie principle which is not implemented has several impacts, namely the absence of legal certainty and legal protection for the subject and object of the land parcel. As for the creation of the principle of contradictoire delimitatie as a whole, it is necessary to carry out a movement to install joint boundary markings as a form of orderly land administration.
Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, 2002, jlm. 82-83
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 15
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009, Hlm. 385.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm.59
Fuseini, I and Kemp, J, 2015, A review of spatial planning in Ghana’s socio-economic development trajectory: A sustainable development perspective. Land Use Policy 47 (2015) 309-320. Elsevier.
Kariyono 2018, “Evaluasi Kualitas Data Spasial Peta Informasi Bidang Tanah Desa/ Kelurahan Lengkap Hasil Pemetaan Partisipatif”, Tesis pada Universitas Gajah Mada.
Mauliandi, WS 2017, “Implementasi Penggunaan General Boundaries dalam Percepatan Pendaftaran Tanah di Indonesia‟, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Nugraha, F 2019, “Prospek Penerapan General Boundary Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, Skripsi pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Parlindungan, AP 1998, Komentar atas undang-undang pokok agraria, Bandung : Mandar Maju. Hal.134
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm.158.
Purba, R P P 2020, “Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Pada Kantor Pertanahan Kota Medan)”, Thesis pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999, hlm.23.
Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, hl.126
Soeroso. R, 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Tiku, T 2015, “Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Proses Pendaftaran Tanah di Kota Makassar”, Skripsi pada Universitas Hasanuddin.
Kitab Undang- undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.