PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN JACKPOT DI WILAYAH KOTA MEDAN
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Gambling is betting an amount of money where the winner gets the bet money, as a form of game that is profitable for the main participants, and also all kinds of bets where those involved are not directly involved in the competition, including all kinds of other bets. Gambling is one of the criminal acts in Indonesia that is very disturbing to the public and needs to be eradicated more deeply. Nowadays, jackpot gambling is very common. Where the players range from adults, teenagers and minors, to women. Gambling no longer looks at age and gender. What's more, there are those who make this jackpot gambling their main livelihood. Therefore, the author wants to discuss more deeply about jackpot gambling. The author would like to study further about the crime of jackpot gambling with the title Thesis: "LAW ENFORCEMENT AGAINST THE CRIMINAL ACT OF JACKPOT GAMING IN THE CITY AREA". The purpose of this study is to find out how law enforcement against jackpot gambling crimes in the Medan city area according to article 303 of the Criminal Code and to find out what factors influence/cause the occurrence of gambling crimes among the community.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Silakan temukan hak dan lisensi dalam UNES Law Review.
1. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan hak cipta, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari izin tertulis tertulis pihak ketiga untuk diperoleh dari penulis.
2. Hak Pengguna
Semangat penelitian adalah menyebarluaskan artikel yang diterbitkan secara bebas. Di bawah lisensi Creative Commons, Research Ijin pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan non-komersial. Pengguna juga akan memerlukan pembuat atribut dan UNES Law Review untuk mendistribusikan karya dalam jurnal.
3. Hak Penulis
Penulis mempertahankan hak-hak berikut:
Hak cipta, dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
Hak untuk menggunakan substansi dalam karya-karya masa depan sendiri, termasuk ceramah dan buku,
Hak atas artikel untuk keperluan sendiri, asalkan salinannya tidak ditawarkan untuk dijual,
Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
hak untuk masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari artikel yang diterbitkan (misalnya, posting ke repositori institusional), atau pengakuan atas publikasi awal dalam UNES Law Review.
4. Co-Authorship
Jika artikel itu disusun bersama oleh penulis lain, tanda dari bentuk waran ini bahwa ia telah diotorisasi oleh semua penulis bersama tentang perjanjian mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulisnya tentang ketentuan perjanjian ini. .
5. Pengakhiran
Perjanjian ini dapat dikeluarkan oleh penulis atau Departemen Riset untuk pemberitahuan dua bulan di mana pihak lain telah merealisasikan perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu satu bulan setelah diberikan pihak penghentian yang meminta pemberitahuan tersebut untuk diperbaiki. Tidak ada izin yang diberikan dalam perjanjian ini atau lisensi yang diberikan padanya, atau untuk memengaruhi definisi Penelitian.
6. Royalti
Perjanjian ini memberikan hak kepada penulis untuk tidak ada royalti atau biaya lainnya. Sejauh diizinkan secara hukum, penulis haknya untuk mengumpulkan royalti relatif terhadap UNES Law Review atau sublisensi-nya.
7. Lain-lain
UNES Law Review akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya di jurnal jika artikel) proses editorial selesai dan Peneliti atau Penerima Sublisensi telah berkewajiban untuk memiliki artikel yang diterbitkan. UNES Law Review mungkin sesuai dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan artikel yang dianggap tepat. Pengakuan bahwa artikel tersebut dapat diterbitkan adalah bahwa itu akan dapat diakses publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca.
References
Barda Nawawi Arif, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 8.
Barda Nawawi Arif, 2006, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 77.
Bambang Sunggono, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 10.
Amiruddin dan Zainal Askin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hal. 25.
L.J. Van Apeldoorn, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Cet. 31, hal. 3.
Barda Nawawi Arief, 2002 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 77-78.
Ojak Nainggolan, 2005, Penghantar Ilmu Hukum, Medan, Indonesia Media & Law Policy Centre (IMLPC), hal. 8
Soerjono Soekanto, 1989, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, hal.103.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-PRESS, Jakarta, Cet. 2014, hal. 32.
Mesias J.P Sagala, Tinjauan Yuridis terhadap tindak pidana Judi Jackpot (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.B/2017/PN.MDN), Jurnal Hukum Kaidah, hal. 95.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, pasal 1, hal 1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Wawancara dengan Bripda Joniver, tanggal 10 maret 2022 di Polrestabes Medan.
Wawancara dengan Warga Daerah Pancur Batu Medan.