Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2504Keywords:
Overkapasitas, Kriminalisasi Berlebihan, Hukum Pidana, Lembaga Pemasyarakatan, Keadilan RestoratifAbstract
Artikel ini membahas permasalahan overcrowding atau kepadatan berlebih pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan kriminalisasi yang berlebihan. Kebijakan hukum pidana yang masih mengedepankan pemenjaraan terhadap pelanggaran ringan dan non-kekerasan, seperti penggunaan narkotika untuk diri sendiri, telah menyebabkan tingginya angka penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas ideal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kebijakan kriminalisasi berlebihan diterapkan serta kontribusinya terhadap kepadatan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan analisis dokumen kebijakan, data resmi lembaga pemasyarakatan, dan studi literatur akademik. Hasil analisis menunjukkan bahwa mayoritas narapidana merupakan pelaku tindak pidana ringan atau pengguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah kecil. Kebijakan ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan angka kejahatan, serta justru memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan dan menghambat proses rehabilitasi narapidana. Kesimpulannya, reformasi hukum pidana yang berorientasi pada selektivitas, proporsionalitas, serta penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi dan keadilan restoratif menjadi langkah mendesak untuk mengatasi permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Downloads
References
Abdullah, Y. (2025). Jumlah penghuni lapas di Sumsel melebihi kapasitas hingga 138 persen. ANTARA. https://sumsel.antaranews.com/berita/713313/jumlah-penghuni-lapas-di-sumsel-melebihi-kapasitas-hingga-138-persen?
Aryodamar. (2025). Eddy Hiariej: 52 Persen Penghuni Lapas Terkait Kejahatan Narkotika. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/gregorius-pranandito/eddy-hiariej-52-persen-penghuni-lapas-terkait-kejahatan-narkotika
Bhayangkara, U., & Raya, J. (2024). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Adhalia Septia Saputri1, Lusia Sulastri2. 5(2), 244–250.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan. (2025). Jumlah Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). https://sdppublik.ditjenpas.go.id/
e-media DPR RI. (2024). Raja Faisal: Segera Selesaikan Kelebihan Kapasitas, Pungutan Liar, dan Peredaran Narkoba di Lapas. https://emedia.dpr.go.id/2024/11/11/raja-faisal-segera-selesaikan-kelebihan-kapasitas-pungutan-liar-dan-peredaran-narkoba-di-lapas
Erasmus A.T. Napitupulu dkk. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. In Al-Adl : Jurnal Hukum (Vol. 10, Issue 2).
Firdaus, A., & Koswara, I. Y. (2024). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis Tentang Pidana Pengawasan dan Asas Keseimbangan. Lex Renaissance, 19, 1.
Hersyanda, M. D., & Lubis, I. S. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pengulangan Kejahatan ( Residivisme ) di Indonesia. 1(3), 253–265.
Khumairoh, S., Arum, K., & Maulidah, K. (2025). Pembaruan Hukum Pidana Melalui Penerapan Prinsip Insignifikansi : Kajian dalam KUHP Baru Indonesia Criminal Law Reform Through the Application of the Principle of Insignificance : A Study in the New Indonesian Criminal Code. 1(1).
Latuharhary, K. (2021). Overcrowding Rutan/Lapas, Sumber Pelanggaran HAM. Komnas HAM. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/9/28/1916/overcrowding-rutan-lapas-sumber-pelanggaran-ham.html
Maysarah, M. (2020). Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1(1), 53. http://www.jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/54
Mubarokah, A. F., & Larasati, N. U. (2023). Konflik Antar Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dalam Perspektif Subkultur Penjara. Deviance Jurnal Kriminologi, 7(2), 157. https://doi.org/10.36080/djk.2708
Nanda, D. H., & Hariyanta, F. A. (2022). Problematika Operasionalisasi Delik Pasal 27 Ayat (3) Uu Ite Dan Formulasi Hukum Perlindungan Freedom of Speech Dalam Ham. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 214. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.52779
Prawira, M. R. Y. (2024). Potensi Overkriminalisasi Pada Pengaturan Tindak Pidana Kohabitasi Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana: Perspektif Fair Trial. 31–49.
Putri, C. D., & Firmantoro, Z. A. (2024). Dampak hinaan masyarakat sebagai Alasan pemaaf dalam putusan Hakim (studi kasus putusan nomor 29/pid.Sus-tpk/2021/PN.Jkt.Pst). Innovative, 4(3), 12242–12258. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11920
Rahma, N. A., & Toloh, P. (n.d.). Urgensi Integrasi Pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(4), 9.
Saputra, A. O., & Mahardika, S. E. (2020). Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Criminal Law Policy in Criminal Treatment Efforts To Reduce Overcrowded Institutions in the Pandemic Time of Covid-19. 4(1), 326–342.
Venerdi, A. J., & Edrisy, I. F. (2025). Pendekatan Hukum Pidana terhadap Pecandu Narkotika : Antara Pemidanaan dan Kewajiban Rehabilitasi. 4(1), 300–309.
Wibowo, A. S., SE, A., SH, M. M., Lufsiana, S. H., & Dharma Setiawan Negara, S. H. (2025). Hukum Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Korupsi: Titik Singgung, Perbedaan dan Implikasi Hukum. Indonesia Emas Group.
Zaidan, M. A. (2022). Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika.
Zikry, I. (2024). Evaluasi terhadap Proses Pengambilan Keputusan dalam Melakukan Penahanan dan Peluang Pengembangan Risk Assessment Tools Penahanan. Institute for Criminal Justice Reform.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Yofarrel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.