Peningkatan Pemahaman Hukum terhadap Dampak Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Keluarahan Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2486Keywords:
Kejahatan, Pelecehan Seksual, Anak, Lingkungan Ramah Anak, Sanski HukumAbstract
Pelecehan Seksual merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan, dengan dampak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan pelecehan seksual kepada anak merupakan kejahatan transnasional, karena jumlah peningkatan pelecehan seksual terhadap anak terutama makin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan pemahaman hukum terhadap dampak pelecehan seksual kepada anak, dimana masyarakat diberikan penyuluhan serta pemahaman bagaimana bentuk katagori dari pelecehan seksual yang sering terjadi dan bagaiamana dampak dari pelecehan seksual tersebut baik kepada korban dan pelaku yang harus senantiasa ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang secara serius agar tidak ada lagi terdapat masyarakat yang melakukan pelecehan seksual kepada anak. Agar anak dapat menjalankan aktivitas dimana pun dengan baik dengan lingkungan ramah anak dan taat pada aturan sehingga dapat menjadi anak yang teladan dan berprestasi. Dalam kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut konsep negara hukum terdapat tiga asas dasar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Downloads
References
Andy Dedy Herfiawan, “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”, (Skripsi Universitas Hasanuddin, Makasar, 2013), hal.1, diakses pada tanggal 20 juli 2025.
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Mandar Maju, Bandung: 1995.
Aviyah, Roichatul dan Sondang Simanjutak, 2007, Glosari Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Fajar, Muktim dkk. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empris
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/norma-norma-yangberlakudalam-kehidupan-bermasyarakat-berbangsa-dan-bernegara/, diakses pada tanggal 23 Juli 2025.
https://voi.id/berita/362221/warga-sebut-kakek-terduga-pelaku-cabul-di-cakung-rajin-ibadah-dan-kerap-jadi-imam-masjid, diakses pada tanggal 4 Agustus 2024.
https://wartakota.tribunnews.com/2024/03/04/warga-geruduk-rumah-kakek-yang-diduga-predator-anak-di-cakung#google_vignette, diakses pada tanggal 4 Agustus 2024.
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/214053-begini-kondisi-anak-perempuan-yang-diperkosa-ayah-kandung-hingga-tertular-penyakit-kelamin-di-jaktim-astaga,di akses pada tanggal 5 Agustus 2024.
Huraerah, Abu. Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak). Bandung: Nuansa, 2007. Indah, Maya. Perlindungan Korban suaatu perpsektif viktimologi dan kriminologi. Jakarta:Kencana, 2014.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LN Nomor 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023. LN Nomor 1 Tahun 2023, TLN Nomor 6842.
Kompas.com. “2023 Baru Satu Setengah Bulan, Sudah Ada 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jakarta dan Tangerang yang Terungkap”. https://megapolitan. kompas.com/read/2023/02/13/08314181/2023-baru-satu-setengah-bulan-sudah-ada-6-kasus-kekerasan-seksual-anak-di?page=all#page2. Diakses pada tanggal 13 Juni 2023.
Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1989.
Media Indonesia. “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual”. https://mediaindonesia .com/humaniora/451871/indonesia-darurat-kekerasan-seksual. Diakses pada tanggal 13 Juni 2023.
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sambas, Nandang. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Saputra, Dinar, Monty P. Satiadarma, dan Untung Subroto. “Penerapan Art Therapy untuk Mengurangi Perilaku Menyakiti Diri Sendiri (Self-Injurious Behaviour) pada Dewasa Muda yang Mengalami Distress Psikologis”. INQUIRY Jurnal Ilmiah Psikologi. Vol. 10 No. 1, 2019.
Sesca, Essah Margaret, dan Hamidah. “Posttraumatic Growth pada Wanita Dewasa Awal Korban Kekerasan Seksual”. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental. Vol. 7, 2018.
Soekanto, Soerjono Faktor-faktor yang mempengaruhi Penagakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Tamara, Andini L., dan Wiryono Budyatmojo. "Kajian Kriminologi terhadap Pelaku Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Wanita terhadap Pria”. Recidive. Volume 8 No. 2, 2019.
Validnews.id. “Ahli: Eks Pelaku Kejahatan Seks Berisiko Mengulang Perbuatannya”. https://www.validnews.id/kultura/ahli-eks-pelaku-kejahatan-seks-berisiko-mengulang-perbuatannya. Diakses pada tanggal 13 Juni 2023.
www. perempuan menjadi korban kekerasan, dikutip pada tanggal 20 Juli 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tresia Elda, Elfitri Kurnia Erza, Indah Nadilla

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.