Analisis Yuridis Pekerja Perempuan Sebagai Tenaga Perawat Yang Bekerja Shift Malam di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2474Keywords:
Pekerja Perempuan, Tenaga Perawat, Rumah SakitAbstract
Data global dari WHO tenaga kesehatan dan sosial 67% didominasi oleh perempuan dari pada laki-laki. Tenaga medis dan tenaga kesehatan salah satunya mencakup perawat, perawat lebih dari 50% di Indonesia didominasi oleh perempuan. Seorang perawat yang bekerja di rumah sakit seringkali mendapatkan shift untuk bekerja dimalam hari. Mengenai pekerja perempuan dalam ketentuan hukum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berlaku bagi pekerja perempuan yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktiral atau yuridis normatif. Hasil dari penelitian, pekerja perempuan secara internasional diatur dalam Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958 dan Nomor 100 Tahun 1951. Secara nasional mempekerjakan pekerja perempuan diatur dalam UU Ketanagakerjaan yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Hasil penelitian, sektor kesehatan tidak masuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih, padahal ada kalanya untuk perawat bisa jadi bekerja melebihi jam kerja. Dalam hal muatan Pasal 76 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terkait dengan penyediaan angkutan antar jembut, dimana dalam pasal tersebut pengusaha wajib menyediakan angkutan apabila pekerja/atau buruh perempuan yang berangkat bekerja dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, sedangkan untuk shift malam rata-sata setiap rumah sakit mulai dari 21.00 sampai dengan 07.00, maka apakah pasal tersebut berlaku untuk pekerja perawat perempuan di rumah sakit atau hal ini bergantung kepada pihak pengusaha atau rumah sakit.
Downloads
References
Aminulloh, Sandi, and Abdul Rohim Tualeka. “Hubungan Beban Kerja Mental Dan Kelelahan Kerja Dengan Stres Kerja Pada Perawat Shift Malam Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi.” Media Gizi Kesmas 13, no. 1 (2024): 370–76. https://doi.org/10.20473/mgk.v13i1.2024.370-376.
Ari, Ismu Rini Dwi, Budi Soegiarto Waloejo, and Septiana Hariyani. “Kesetaraan Gender Dan Keterkaitannya Dengan Modal Sosial Dalam Pembangunan Masyarakat Di Indonesia: Studi Kasus Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur.” Jurnal Pengembangan Kota 10, no. 1 (2022): 23–35. https://doi.org/10.14710/jpk.10.1.23-35.
Fajar Satriani, Nur, Muhaimin Saranani, Program S Studi, Keperawatan STIKes Karya Kesehatan, Poltekes A Kemenkes Kendari Koresponding Nur Fajar Satriani Jl Jend, and H Nasution. “Perbedaan Tingkat Stres Kerja Antara Shift Pagi, Sore Dan Malam Pada Perawat Rawat Inap Ruangan Lavender Dan Mawar Di RSUD Kota Kendari.” Jurnal Ilmiah Karya Kesehatan 1, no. 02 (2021): 17–24. https://stikesks-kendari.e-journal.id/JIKK/article/view/179.
Kemenpppa. “Kemen PPPA Dan MicroSave Consulting (MSC) Meluncurkan Hasil Studi Pekerja Informal Perempuan Dalam Ekonomi Digital.” Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2024. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTIyOA==#.
Listiyono, Rizky Agustian. “Studi Deskriptif Tentang Kuaitas Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Pasca Menjadi Rumah Sakit Tipe B.” Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik 1, no. 1 (2015): 2–7.
MPR. “Partisipasi Perempuan Dalam Dunia Kerja Harus Terus Ditingkatkan.” Majelis Pemusyawaratan Rakyat, 2023. https://www.mpr.go.id/berita/Partisipasi-Perempuan-dalam-Dunia-Kerja-Harus-Terus-Ditingkatkan.
Siti Hajati Hoesin, Fitriana. Memahami Hubungan Kerja Dan Hubungan Industrial Di Indonesia. Jakarta Selatan: Damera Press, 2023.
Sucinta, Ardianto, Cicilia Windiyaningsih, Yanuar Jak, David Eka Djaja, Universitas Respati Indonesia, Rumah Sakit, and Sumber Waras. “Pengaruh Shift Kerja, Pengetahuan Perawat Terhadap Patient Safety Melalui Job Burnout Di Instalasi Kamar Bedah Rumah Sakit Sumber Waras” 8, no. 4 (2024).
Syaifullah, Helena Poerwanto dan. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja. Pertama. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
WHO. “Nursing and Midwifery.” World Health Organization, 2024. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/nursing-and-midwifery.
Widyan Putra Anantawikrama. “Distribusi Insentif Covid-19 Dan Kepuasan Kompensasi Tenaga Kesehatan RSUD Alimuddin Umar Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Manahemen Pelayanan Kesehatan 28, no. 01 (2025): 7–15.
Zainal Arifin Mochtar, Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Memahami Kaidah, Teori, Asas, Dan Filsafat Hukum). Kedua. Depok: Raja Wali Pers, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tri Nurmansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.