Pemidanaan Kepada Pelaku Konten Pornografi Menggunakan Aplikasi Deepfake Pada Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Sholahudin Jagad Al-Ayoubi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Miko Aditiya Suharto Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2464

Keywords:

Tindak Pidana, Pornografi, Deepfake

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan inovasi baru dalam bentuk deepfake, yaitu teknologi manipulasi wajah yang mampu menciptakan konten visual palsu secara meyakinkan. Salah satu penyalahgunaan teknologi ini adalah dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi, yang dapat merusak reputasi, privasi, serta martabat korban, meskipun mereka tidak pernah benar-benar terlibat dalam pembuatan konten tersebut. Studi ini berfokus pada pengkajian bentuk pemidanaan yang dapat dikenakan terhadap individu yang menyebarluaskan konten pornografi yang dihasilkan melalui teknologi deepfake, dalam kerangka hukum pidana nasional, khususnya merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan serta kajian literatur yangs sesuai. Temuan dari penelitian ini memperlihatkan bahwa meskipun hingga seakrang ini belum didapati ketentuan hukum yang eksplisit mengatur tentang penggunaan teknologi deepfake, namun pengenaan sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut masih dimungkinkan melalui konstruksi norma yang telah ada. pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Pornografi, UU ITE, serta UU PDP. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek pembuktian dan pelacakan digital, yang menuntut reformasi hukum dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih spesifik mengenai deepfake perlu segera dihadirkan dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annur, C. M., (2023) Literasi Digital Indonesia Naik pada 2022, tapi Budaya Digital Turun https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/494c92f675bffcc/literasi-digital-indonesia-naik-pada-2022-tapi-budaya-digital-turun#:~:text=Menurut%20laporan%20tersebut%2C%20indeks%20literasi,sedang Diakses pada 8 Juni 2025

Aprilia, R., (2024) Ancaman Deepfake Porn: Kekerasan Seksual Berbasis Digital dan Kesenjangan Regulasi di Indonesia https://retizen.republika.co.id/posts/491063/ancaman-deepfake-#:~:text=Deepfake%20porn%20adalah%20salah%20satu,yang%20sering%20menjadi%20target%20utama Diakses pada 8 Juni 2025

Arvitto R. (2024). Implikasi Hukum Deepfake: Telaah terhadap UU ITE dan UU PDP. 4.2 73-82

Deeptrace (2019), “The State of Deepfakes: Landscape, Threats and Impact.” https://regmedia.co.uk/2019/10/08/deepfake_report.pdf Diakses pada 25 Mei 2025

Fadhilah, a. D. Z., & Retnoningsih, s. (2024). Perancangan kampanye digital melawan disinformasi melalui artificial intelligence dan Deepfake di kalangan pra lansia usia 45-55 tahun. Fad, 3(02).

Ferdinal, O., & Bakir, H. (2024). Legal Protection Efforts and Policies to Combat Deepfake Porn Crimes with Artificial Intelligence (AI) in Indonesia. Journal of Multidisciplinary Sustainability Asean, 1(6), 465-474.

Gandrova, S., & Banke, R. (2023). Penerapan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kasus Kejahatan Dunia Maya Deepfake. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(10), 21-35.

Mongkau, N. H., Bawole, H. Y. A., & Musa, A. (2025). Penegakkan Hukum Terhadap Penyalhgunaan Kecerdasan Buatan Dengan Cara Memanipulasi Wajah Seseorang Ke Dalam Gambar Atau Video Porno. LEX ADMINISTRATUM, 13(2).

Patikasari, T. Pelindungan Hukum Bagi Korban Deepfake Pornografi (Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Situmeang, B. S., Dkk. (2024). Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Tingkat Kasus Deepfake Pada Selebritas di Twitter. Device, 14(1).

Suseno S., (2012), Yurisdiksi tindak pidana siber, Bandung : Refika Aditama

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU No. 44/2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Wahyudi, B. R. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3436-3450.

Downloads

Published

2025-09-17

How to Cite

Al-Ayoubi, S. J., & Suharto, M. A. (2025). Pemidanaan Kepada Pelaku Konten Pornografi Menggunakan Aplikasi Deepfake Pada Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. UNES Law Review, 8(1), 163–173. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2464

Issue

Section

Articles