Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2457Keywords:
Informed Consent, Perlindungan Hukum, Tindakan MedisAbstract
Transaksi Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang dimilikinya. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan informed consent atau persetujuan tindakan medis. Informed consent merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa informed consent memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis sebelum dilakukan tindakan medis. Informed consent dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter, sepanjang mereka melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan.
Downloads
References
Bahder Johan Nasution. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.
Busro, Achmad. (2018) Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review 1.1, 1-18.
Isfandiarye. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta
J. Guwandi. (2003). Informed Consent dan Informed Refusal, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta.
I Gede Made Wirabrata. (2018). Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter, Jurnal Analisis Hukum, (1) 2, 278-299.
Michel Daniel Mangkey. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis, Lex Et Societatis, (2) 8, 14-21.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Ratna Suprapti Samil. (2001), Etika Kedokteran Indonesia, Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirodihardjo, Jakarta.
Sri Mamudji. (2015). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto. (2007). Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Tedy Hidayat, Andi Turgandi, Dina Anita, Adinda Amalia, Mia Karmila, Yusuf Sufriandi, Chila Cicilia Amelia. (2022) Filling in Informed Consent In The C-Section Operations Section of Subang Regional General Hospital, International Journal of Health Sciences, (6) 3.
Wila Chandrawila Supriadi. (2008). Persetujuan Tindakan Medik, Mandar Maju, Jakarta, 2008.
Veronica Komalawati. (2002). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Teraupetik: Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dengan Pasien, Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dian Fitriana, Aliya Sandra Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.