Onrechtmatige Overheidsdaad Badan Pengusahan Batam Dalam Pembatalan Pengalokasian Lahan di Kota Batam
Studi Kasus Putusan Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2455Keywords:
BP Batam, Perjanjian, Onrechtmatige OverheidsdaadAbstract
Sebagai pemegang Hak Pengelolaan seluruh tanah di Kota Batam, BP Batam memiliki kewenangan memberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut kepada pihak ketiga melalui perjanjian. Namun, dalam Putusan Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI, muncul ketidakpastian hukum akibat pembatalan sepihak perjanjian oleh BP Batam melalui surat keputusan yang membatalkan pengalokasian tanah kepada PT. Tria Galang Emas, lalu mengalokasikan tanah yang sama kepada PT. Wiraraja Tangguh. Tindakan ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perjanjian dan akibat hukum dari tindakan BP Batam yang dinyatakan sebagai onrechtmatige overheidsdaad oleh pengadilan. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, dan Case Study. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP Batam memang berwenang membuat perjanjian dengan pihak ketiga meskipun tanah belum bersertifikat HPL. Namun, sebaiknya hak pengelolaan terlebih dahulu diurus guna menghindari kendala administratif dan memperjelas legalitas perjanjian. Putusan pengadilan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh BP Batam menyebabkan pembatalan surat keputusan dan perjanjian dengan PT. Wiraraja Tangguh, serta tanah kembali menjadi hak PT. Tria Galang Emas. Oleh karena itu, BP Batam perlu memastikan status tanah bersih dari sengketa sebelum membuat perjanjian baru.
Downloads
References
Gautama, Sudargo, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, Alumni, 1983.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jilid I, Cetakan X (Edisi Revisi), Djambatan, Jakarta, 2005.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, Cetakan Ke-6, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2023.
HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Pers, 2011.
Indef, kajian Revitalisasi Free Trade Zone Batam, BP Batam, Batam, 2016.
Manan, Bagir, Beberapa Catatan Atas RUU Tentang Minyak dan Gas Bumi, FH Universitas Pejadjaran, Bandung, 1999.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2008.
Santoso, Urip, Hukum Agaria, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
Hernoko, Agus Yudha, “Asas Proporsionalitas Sebagai Perwujudan Doktrin Keadilan Berkontrak”, Perspektif, Vol. XII, No. 3, September 2007.
Kurniawan, Faizal, “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak dan Gas Bumi Sebagai Aset Negara Melalui Instrumne kontrak”, Jurnal Perspektif, Vol. 18 No. 2, Mei 2013.
Sudarsono, “Kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam Sistem Pemerintahan Indonesia”, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Arilangga, Surabaya, 2022.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Nindyo Pramono dalam makalah yang berjudul, “Kontrak Komersial: Pembuatan dan Penyelesaian Sengketa,” dalam acara Pelatihan Hukum Perikatan bagi Dosen dan Praktisi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 6-7 September 2006, h.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Cet. Ke-6, Jakarta, Pranamedia Group, 2023.
Isnaeni, M., “Hukum Perikatan dalam Era Perdagangan Bebas”, Pelatihan Hukum Perikatan Bagi Dosen dan Praktisi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 6-7 September 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Winda Pitriani, Faizal Kurniawan, Agus Sekarmadji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.