Hubungan Penegakan Hukum Pertambgan Tanpa Izin (PETI) Dengan Kecenderungan Investor Asing Dalam Melakukan Kegiatan Investasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2450Keywords:
Pertambangan Tanpa Izin, Penegakan Hukum, Investasi HijauAbstract
Maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia menjadi hambatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengundang Investasi Asing melakukan kegiatan Investasi di negara Indonesia, hal tersebut karena pertambangan tanpa izin memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hal tersebut bertentangan dengan konsep Investasi Hijau yang diusung oleh negara negara Uni Eropam China, Amerika Serikat, Kanada, Australia sebagai bentuk meminimalisir resiko perubahan iklim, dan untuk mengurangi emisi karbon. Apple Inc sebuah perusahaan yang mulanya ingin membangun pabrik di Indonesia mengurungkan niatnya karena maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia. Penegakan hukum yang mengedepankan manfaat, perlindungan dan keadilan harus dilakukan oleh Lembaga yang berwenang dan Aparat Penegak Hukum
Downloads
References
A Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Aris Prio Agus Santoso, Indra Hastuti dan Erna Chotidjah, 2022.
Arnanto Nurprabowo, Dwi Larasati, 2023, Kementrian Investasi/BKPM, “Kajian Upaya Pemerintah Indonesia dalam Mendorong Investasi Global dan Ekonomi Hijau”.
Ayyi Hidayah, CNBC Indonesia, 2023 “Apple batal Investasi di RI, ternyata ini biang keroknya”. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230306105548-17-419140/apple-batal-investasi-di-ri-ternyata-ini-biang-keroknya diakses pada 27 Mei 2024 Pukul 19.37.
Bureau of Energy Resource, US Department of States. 2021. CEDI Handout Feb 2023. https://www.state.gov/wp-content/ uploads/2023/01/CEDI-Handout-Feb-2023 diakses 26 Mei 2024 Pukul 23.22
Intan Nirmala Sari, 2023, Katadata.co.id, "Apple Jadi Perusahaan dengan Pendapatan Hijau Terbesar di Dunia. https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/ekonomi-sirkular/6403f51913ab4/apple-jadi-perusahaan-dengan-pendapatan-hijau-terbesar-di-dunia diakses pada 27 Mei 2024, Pukul 00.11
Jimly Asshidiqie, 2008 Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia , Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia:Penegakan Hukum, Universitas Indonesia: Depok
Johni Ibrahim, 2007, “Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, cet. III, Malang; Bayumedia Publishing,
Juanda, A. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Diwilayah Hukum Kepolisian Resort Kuantan Sungingi. Universitas Riau.
Marselon, & Amin, R. M. (2017). Penegakan Hukum Pemerintah terhadap Penambangan Emas tanpa Izin (Peti) di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau,
Meggi Okka Hadi Miharja, 2015, Adreas Dwi Setyo dan Herbowo Prasetyo Hadi, Implikasi Hukum Terkait Pertambangan Rakyat Dalam Bidang Minerba Di Indonesia, Journal Faculty Of Law University Sebelas Maret.
Muhamad Yusuf HS, 2017 Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangn Gol.C Tanpa Izin (Studi Kasus Tahun 2014 S/D Tahun 2016 di Kab.Gowa), Makassar: Universitas Hasanuddin..
Muhammad, A. (2011). Etika Profesi Hukum. Citra Aditya Bakti.
Pemerintah Tiongkok. 2023. China’s Green Development in the New Era. https://shorturl.at/kET69. dIkses pada 26 Mei 2024 Pukul 23.23
Siaran Pers Indonesia Coruption Watch (ICW), 2014, Kasus Korupsi PT Timah: Potret Buruk Tata Kelola Sektor Ekstraktif, https://antikorupsi.org/id/kasus-korupsi-pt-timah-potret-buruk-tata-kelola-sektor-ekstraktif diakses pada 26 Mei 2024 Pukul 19.56
Sunarso, S. (2015). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Yuha Dzulqaezar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.