Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Korban Pencabulan dalam Peradilan: Studi Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl

Authors

  • Winda Maharani Sartono Universitas Negeri Semarang
  • Rasdi Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2445

Keywords:

Anak Berkebutuhan Khusus, Peradilan, Pencabulan, Hak Anak, Disabilitas

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan dalam konteks peradilan pidana Indonesia dengan studi terhadap Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini mengandalkan metode yuridis-empiris serta menggunakan pendekatan kualitatif sebagai teknik analisis utama. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Diharapkan penelitian ini telah menjamin keadilan bagi anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Penelitian ini menggunakan acuan teori keadilan sebagai suatu alat untuk mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pemenuhan hak-hak anak dengan kebutuhan khusus yang menjadi korban masih belum terlaksana secara optimal. Anak korban tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya dalam sistem peradilan dan tidak memperoleh layanan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan pengadilan cenderung lebih fokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan perlindungan dan pemulihan korban. Hambatan dalam implementasi hak korban minimnya SDM pendukung serta belum adanya implemenntasi mengenai  kehidupan anak korban pasca putusan inkracht. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran lembaga layanan korban untuk menjamin keadilan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprianti, D. P., Triana, Y., & Afrita, I. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Perempuan Penyandang Disabilitas Wilayah Hukum Polresta Barelang. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(1).

Arifin, A. M. (2020). Dilema Perlindungan Hukum Anggota Koperasi Syariah, ed. Fadlan, Cetakan 1 (1 ed.). Semarang: SeAP Southeast Asian Publishing.

Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). Kekerasan Seksual: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban. Share: Social Work Journal, 13(1).

Basry, E. (2020). Standarisasi Pelayanan Disabilitas di Pengadilan: Rancang Bangun Peradilan Ramah Disabilitas. Jakarta: Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Cahyadi, S., & Rasji. (2024). Perspektif Hukum Terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. UNES Law Review, 6(4), 10304-10311.

Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Harahap, M., Pratitis, S. A., & Rehulina. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban Kejahatan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 5(1), 53-68. doi:10.31289/arbiter.v5i1.1723

Klebanov, B. F.-H.-W. (2023). Sexual Abuse of Children With Disabilities: Key Lessons and Future Directions Based on a Scoping Review. Trauma, Violence, & Abuse , 25(2), 1296-1314. doi:https://doi.org/10.1177/1524838

Komnas Perempuan. (2024, Maret 7). Komnas Perempuan: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Diambil kembali dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023

Lubis, A., & Sari, Z. M. (2023, November 1). Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perlindungan Hak Korban dan Penguatan Asas Non-Diskriminasi. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 1(1), 617-626.

Marzuki, S., & Heryansyah, D. (2024). Akses Keadilan Bagi Hak Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri Padang dan Wonosari). Journal Equitable, 9(3), 80-111.

Muhtadi, M. A. (2023). Pemulihan Psikologi Korban Pencabulan Anak dengan Disabilitas oleh Pusat Perlindungan Anak Makasar: Evaluasi Efektivitas Program dan Dampaknya pada Kesejahteraan Korban. Jurnal Psikologi dan Konseling West Science, 1(3), 138-144.

Noer, S., & Yustikaningrum, R. (2022). Akses Hukum dan Keadilan Penyandang Disabilitas di Pengadilan. Depok: Rajawali Pers.

Noor, A. (2023, April 2). Socio-Legal Research: Integration of Normative and Empirical Juridical Research in Legal Research. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(2), 94-102.

Nurfajriani, W. V., Ilhami, M. W., Mahendra, A., Sirodj, R., & Afgani, M. (2024, September). Triangulasi Data Dalam Analisis Data Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17), 826-833. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.13929272

Peneliti, T. (2023). Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak Ditinjau dari Faktor Pelaku, Tipe, dan Dukungan Sosial. IKRA-ITH Humaniora, 4(3).

Rasdi. (2016). Criminal Justice System Model to Protect Rights of Children in Conflict with Law. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics, and Law, 9(4).

S, A. A., & Poedjiastuti, S. (2023, Desember). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Yogyakarta. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 3(2), 69-74.

Salwa, B., & Sumali. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik (JIHHP), 4(6), 2108-2117. doi:: https://doi.org/10.38035/jihhp

Sari, N. P., Dewi, A. A., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 359-364.

Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan Anak dari Tindak Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Widharka, T. &. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI JAWA TIMUR. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(1), 199–212. doi:https://doi.org/10.21111/jicl.v8i1.113

Zahra, N. A. (2025). Perlindungan Hukum dan Upaya Pencegahan Pencabulan Anak di Indonesia. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(1).

Zahra, Z., Susilawati, & Syarifuddin. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tbt). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 5(4), 1-14.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Sartono, W. M., & Rasdi. (2025). Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Korban Pencabulan dalam Peradilan: Studi Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl. UNES Law Review, 8(1), 16–28. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2445

Issue

Section

Articles