Potensi Kompetisi Dalam Penyediaan Tenaga Listrik: Power Wheeling dan Monopoli Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN)
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2444Keywords:
Persaingan, Monopoli, Power WheelingAbstract
Persaingan dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia, yang sebelumnya didominasi oleh monopoli alamiah PT PLN, berpotensi mengalami perubahan signifikan dengan rencana penerapan skema power wheeling. Skema ini memungkinkan perusahaan pembangkit listrik swasta (IPP) untuk menjual listrik langsung kepada konsumen melalui jaringan transmisi PLN. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi dampak penerapan skema power wheeling terhadap persaingan dalam monopoli alamiah sektor ketenagalistrikan di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadirkan oleh skema tersebut. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan bentuk penelitian deksriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah skema power wheeling berpotensi meningkatkan kompetisi dengan membuka peluang bagi pihak ketiga sehingga mendorong penggunaan energi terbarukan yang lebih bersih, dan menurunkan harga listrik. Namun, tantangan utama terletak pada pengelolaan jaringan transmisi yang tetap berada di tangan PLN, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menghambat distribusi yang adil dan merugikan beberapa pihak. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah sangat penting untuk memastikan persaingan yang sehat dan mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar. Secara keseluruhan, power wheeling dapat meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, dan mendorong inovasi dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia, asalkan ada pengelolaan yang tepat dan kebijakan yang mendukung.
Downloads
References
Agung Noe, Pakar UGM Bicara Power wheeling Dari RUU EBT, 2022, di akses pada https://ugm.ac.id/id/berita/23092-pakar-ugm-sebaiknya-tarik-kembali-usulan-power-wheeling-dari-ruu-ebt/, di akses pada tanggal 23 Desember 2024
Ahmad Rumadi, et.al., Fikih Persaingan Usaha, Jakarta: LAPKESDAM PBNU, 2019
Anggoro Teddy, Negara dan Monopoli Alamiah Serta Perkembangannya Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan¸ Vol. 53, No. 3, 2023.
Apriliyanti Dwi Indri, et.al, “To reform or not reform? Competing energy transition perspectives on Indonesia's monopoly electricity supplier Perusahaan Listrik Negara (PLN)”, https://doi.org/10.1016/j.erss.2024.103797, Energy Research and Social Science, Vol. 188, 2024.
Azizah. Hukum Persaingan Usaha dalam Pendekatan Normatif dan Empiris. Malang: Inteligensia Media. 2020.
CNN Indonesia, DPR Kekeh Power wheeling Harus Ada Di RUU EBT: Jangan Saling Mematikan, 2023, di akses pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230206154725-85-909522/dpr-kekeh-power-wheeling-harus-ada-di-ruu-ebt-jangan-saling-mematikan, pada tanggal 23 Desember 2024
Dharma Setiawan, “Principle Of Competitive Neutrality For State-Owned Enterprises To An Access To Justice On Business Practices”, Russian Law Journal, Vol. XI, No. 3, 2023.
Handayani Dian, Elisatris Gultom, “Privatisasi Dalam Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, Vol. 2, No. 1, 2024.
Hardiansyah Raja, Anggia Sekar Putri. Pengantar Ekonomi Mikro, Sumatra Barat: Penerbit Insan Cendekia Mandiri. 2021.
Komisi VII DPR RI, “Tolak Skema Power wheeling Perbolehkan Pihak Swasta Jual Listrik Melalui Tranmisi PLN, 2024, di akses pada
https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/51442/t/javascript;#:~:text='Power%20wheeling'%20merupakan%20mekanisme%20yang,masyarakat%20melalui%20jaringan%20transmisi%20PLN, pada tanggal 23 Desember 2024
Kurnia Aloysius Eka, Evan Edward, “Pengaruh Skema Power wheeling Terhadap Perubahan Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan”, Jurnal Hukum Staatrechts, Vol., 6, No. 2, 2023.
Larassati Anisa, et.al., “Efek Pasar Monopoli Pada Perekonomian Indonesia: Manfaat atau Kerugian?”, Journal of Sharia Economics Scholars, Vol. 2, No. 3, 2024.
Lubis Andi Fahmi, et.al,. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Edisi Kedua. 2017.
Mosca Manuela, “On the Origins of the Concept of Natural Monopoly”, Università di Lecce Department of Economics Working Paper No. 92/45, tersedia di https://ssrn.com/abstract=975461, hlm 6-7
Posner, Richard A. "Natural Monopoly and Its Regulation." Stanford Law Review, Vol. 21, No. 3, 1969.
R. M. Benjamin, "What is Monopoly" Oklahoma Law Journal, Vol. 11, No. 5, 1912.
Rasmusen Eric, Natural Monopoly, Common Carriers, and the Internet: The Economics of Texas v. Techlords, Indiana University - Kelley School of Business - Department of Business Economics & Public Policy, 2024, Natural Monopoly, Common Carriers, and the Internet: The Economics of Texas v. TechLord by Eric Bennett Rasmusen :: SSRN, hlm 5.
Republic Indonesia, Ministry of Energy and Mineral Resources, PT PLN Persero, Data Collection Survey On New Power Supply Scheme By Using Power wheeling In Indonesia, 2016, hlm. 2-26
Rokan, Mustapa Khamal. Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia. Depok: Rajawali Pers. 2020.
Samawati Putu, Monopoli BUMN Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Malang: Tunggal Mandiri, 2020.
Subarkah Agam, Dessy N. Farhany, Skema Power wheeling Untuk Transisi Energi Terbarukan, tersedia di https://wri-indonesia.org/id/wawasan/skema-power-wheeling-untuk-transisi-energi-terbarukan, 2024, di akses pada tanggal 23 Desember 2024
Sudarto, Pengantr Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana. Cetakan ke-1.2020.
Suraji Akhmad, et.al., Dua Dekade Penegakan Hukum Persaingan: Perdebatan dan Isu yang belum terselesaikan, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Cetakan ke-1. 2021.
Tambunan, Toman Sony, Wilson R,G Tambunan. Hukum Bisnis. Cetakan Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group. 2019.
Tempo, Pro Kontra Skema Power wheeling Dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan, di akses pada https://www.tempo.co/ekonomi/pro-kontra-skema-power-wheeling-dalam-ruu-energi-baru-energi-terbarukan-41724, pada tanggal 23 Desember 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Utami, Sri Rahayu Dinarossi, Buku ajar Teori Ekonomi Mikro, Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang, 2023.
Wijoyo, Yusuf Susilo, Analisis Teknis Implementasi Power wheeling di Jaringan Interkoneksi Sistem Barito, Jurnal Nasional Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (JNTETI), http://dx.doi.org/10.22146/jnteti.v7i3.447, Vol. 7, No. 3, 2018.
Zuimaroh Aiza, et.al., “Penerapan Prinsip Prinsip Hukum Dagang Terhadap Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 1, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.