Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Ancaman Keamanan Data Pribadi

Authors

  • Muhammad Nur Hidayat Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2433

Keywords:

Deepfake, Kecerdasan Buatan, Pelanggaran Data Pribadi

Abstract

Kemajuan teknologi menjadi suatu perkembangan yang tak dapat dihindari. Namun hal tersebut melahirkan adanya bentuk kejahatan baru yakni penyalahgunaan deepfake. Penyalahgunaan ini dilakukan dengan memanipulasi wajah seseorang yang digabungkan pada dokumen lain. Sehingga kepastian akan hukum tentu sangatlah penting dalam mengantisipasi bersaingnya perkembangan yang berdasar pada aspek ilegal maupun legal. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap  tindak penyalahgunaan deepfake pada data pribadi seseorang. Tipe penelitian yang dipakai dalam artikel ini adalah penelitian yuridis normatif yang dimana mengacu pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi suatu penyelesaian terkait permasalahan kejahatan penyalahgunaan deepfake. Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini menjadi suatu harapan terbentuknya peraturan yang kuat terhadap penanganan khusus penyalahgunaan deepfake pada data pribadi tersebut. Serta untuk mengetahui adanya instrumen yang dibentuk secara khusus sehingga menjadikan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Erning Kosasih, SH. “SIPP Pengadilan Negeri Medan.” SIPP PN Medan. Last modified 2023. http://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara.

Nita, Dian. “Baim Wong Sebut Pelaku Penipuan Giveaway Pintar Mainkan Suara Dari Potongan Videonya.” KOMPAS.TV. Last modified 2023. https://www.kompas.tv/entertainment/396955/baim-wong-sebut-pelaku-penipuan-giveaway-pintar-mainkan-suara-dari-potongan-videonya?page=all.

Prakasa, Satria Unggul Wicaksana. “Pegasus Dan Keamanan Data Pribadi.” Kawan Hukum.Id. Last modified 2022. Accessed January 8, 2025. https://kawanhukum.id/pegasus-dan-keamanan-data-pribadi/2/.

Tempo. “Konten Disalahgunakan Untuk Penipuan, Baim Wong Tak Tinggal Diam.” Tempo.Co. Last modified 2021. https://www.tempo.co/hiburan/konten-disalahgunakan-untuk-penipuan-baim-wong-tak-tinggal-diam-496708.

AFNAN, HAFSHA AMALIA. “DEEPFAKE PADA LAYANAN PINJAMAN ONLINE” (2022).

Aida, Titis, “Ketimpangan Das Sollendan Das Sein: Pemberian Hukuman MatiImbalance between Das Sollen and Das Sein: Administration of the Death Penalty.” Jurnal Hukum Indonesia 1 (2022): 10–18.

Arrasuli, Beni Kharisma, and Khairul Fahmi. “Perlindungan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 369.

Herlambang, Pratama Herry, Yos Johan Utama, and Aju Putrijanti. “Harmonisasi Hukum UU Peratun Dan UU ITE Dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Tambahan Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 6, no. 1 (2024): 61–81.

Jeremiah Maximillian Laza*, Rizky Karo Karo. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIFICIAL INTELLEGENCE DALAM ASPEK PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE TECHNOLOGY PADA PERSPEKTIF UU PDP DAN GDPR” (n.d.). http://dx.doi.org/10.19166/lp.v1i2.7368.

No, Vol, Juli Desember, Ni Kadek, and Dwi Ika. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Deepfake Porn Berdasarkan Hukum Positif” 2, no. 1 (2024): 603–608.

Noerman, Chiquita Thefirstly, and Aji Lukman Ibrahim. “Kriminalisasi Deepfake Di Indonesia Sebagai Bentuk Pelindungan Negara.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 603.

Novyanti, Heny. “JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA,” no. 19 (2016): 1–18.

Nuhi, Muhammad Hanan, Logan Al Ghozi, Syakira Nazla, and Davina Syakirah. “Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia.” Jurnal Batavia 1, no. 2 (2024): 80–88.

Oktallia, Vika. PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN TEKNIK DEEPFAKE TERHADAP DATA PRIBADI. Jurnal Kertha Desa. Vol. 10, n.d. https://informatika.uc.ac.id/id/2021/05/deepfake-bagaimana-mendeteksinya/.

Rahmahafida, Nadia Intan, and Whitney Brigitta Sinag. “Analisis Problematika Lukisan Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Hak Cipta.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 6 (2022): 9688–9696.

Ramadhan, Zelvan, Yulian Rama Pri Handiki, and Jamhari. “Batasan Etis Penggunaan Deepfake: Analisis Perspektif Etika Misbah Yazdi.” International Conference on Tradition and Religious Studies, no. Agustus (2024): 44–53.

Rizki Kurniarullah, Muhammad, Talitha Nabila, Abdurrahman Khalidy, Vivi Juniarti Tan, Heni Widiyani, Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Abstrak, and Kata Kunci. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 10 (2024): 534–547. https://doi.org/10.5281/zenodo.11448814.

Sayid Mohammad Rifqi Noval & Ahmad Jamaludin. “MENIMBANG KEMBALI KEHADIRAN HAK UNTUK DILUPAKAN: PENERAPAN DAN POTENSI ANCAMAN.” Jurnal LEGISLASI INDONESIA 17 (2020): 366–379.

Sebayang, Ekinia Karolin, Mahmud Mulyadi, and Mohammad Ekaputra. “Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 4 (2024): 317–328.

Setiyawan, Radius, Samsul Arifin, and Lukman Hakim. “Aksi Pegiat Anti-Korupsi Di Sosial Media Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” DIVERSI : Jurnal Hukum 8, no. 2 (2022): 333.

Syaputra, Rendi. “URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DEEPFAKE MELALUI ARTFICIAL INTELIGENCE (AI) DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA” (2024): 5–12.

Unggul, Satria, and Wicaksana Prakasa. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Dan Pertanggungjawaban Otoritas Terhadap Keamanan Siber Menurut Tinjauan UU PDP” 7, no. 27 (2024): 178–201.

Yona Sidratul Munti, Novi, and Dwi Asril Syaifuddin. “Analisa Dampak Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Bidang Pendidikan.” Jurnal Pendidikan Tambusai 4, no. 2 (2020): 1799–1805.

Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical 44, no. 8 (2011): 287.

Indonesia. “Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Introduction to Turkish Business Law, no. 016999 (2022): 457–483.

Downloads

Published

2025-07-26

How to Cite

Hidayat, M. N. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Ancaman Keamanan Data Pribadi. UNES Law Review, 7(4), 2036–2048. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2433

Issue

Section

Articles