Upah Porter Gunung Rinjani: Analisis Hukum Islam dan Prinsip Keadilan Dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Porter dan Pendaki
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2426Keywords:
Upah Porter, Gunung Rinjani, Hukum Islam, Hak dan Kewajiban, PendakiAbstract
Praktik pengupahan porter di Gunung Rinjani sering kali tidak seimbang antara pekerjaan dan upah yang diterima. Meskipun ada kesepakatan mengenai pengecekan berat barang yang akan dibawa, sering terjadi ketidaksesuaian antara kesepakatan dan pelaksanaannya, seperti pemberian upah yang tidak sesuai, jumlah barang yang dibawa melebihi kesepakatan, dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang fokus pada kondisi alamiah objek penelitian, dengan peneliti sebagai instrumen utama. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis, yang melihat kehidupan masyarakat dan dampak dari berbagai aspek sosial. Hasil penelitian ini upah harus sesuai dengan pekerjaan dan perjanjian yang disepakati. Al-Qur'an, Hadis, dan peraturan hukum menegaskan pembayaran upah segera setelah pekerjaan selesai, termasuk hak lembur. Asas Pacta Sunt Servanda mengharuskan pihak yang terlibat untuk menghormati perjanjian, sehingga pendaki harus mematuhi kesepakatan dengan porter.
Downloads
References
Ridman Khairandy. (2011). “Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak”, Vol. 18 Oktober.
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, ( Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada 1990), Cetakan, ke-5.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Cet-IV (Jakarta:Gramedia Pustaka Umum, 2011).
Departemen Tenaga Kerja RI Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dzikry Darmawan. (2018). “Praktek Jasa Kuli Pengangkut Barang (Porter) Perspektif Ijarāh”, (Malang: Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang).
Hendy Herijanto, dkk. (2016). “Pengupahan Perspektif Ekonomi Islam Pada Perusahaan Outsourcing”, Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Islamic Village Tangerang Jl. Islamic Raya Kelapa Dua Tangerang-Banten, (Jurnal: Vol. 7 Np, 1, April).
Khairul Anwar Harahap. (2012). “Pembayaran Upah Jasa Pembajak Sawah Oleh Para Petani Ditinjau Menurut Fiqih Muamalah”, (Skripsi Fakultas Syari'ah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Khumedi Ja‟far, Hukum Perdata Islam di Indonesia.hlm.
Muhammad, “Penjaminan tenaga kerja secara manusiawi” (On-line), tersedia di: https://pengusahamuslim.com/3577-tenaga-kerja-dan-upah-dalam-1823.html(12November2019).
Qur‟an Surat AL-Fath Ayat 10.
Rendy Fernanda Setiawan. (2020). “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembayaran Upah Porter” (Studi Kasus di Gunung Seminung, Kabupaten Lampung Barat), (Skripsi, UIN Raden Intan Lampung, Lampun).
Sayyid Qutb, “Keadilan Sosial dalam Islam”, dalam John J. Donohue dan John L. Esposito, Islam dan Pembaharuan, Terj. Machnun Husein, (Jakarta: CV Rajawali, 1984).
Sayyid Sabiq, Fikih Sunna.
Sugiyono. (2014). “Memahami Penelitian Kualitatif” (Bandung: Alfabeta).
Wahab Az-Zuhaili. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta : Gema Insani).
Wawancara, Ari, (selaku penyedia jasa porter), Sabtu 28 Desember 2024.
Zainal Asikin. (2010). “Pengantar Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: Rajawali Pers,).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.