Eksaminasi Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-1/2022 Tentang Kelangkaan Minyak Goreng Tahun 2022 di Indonesia (Studi Kasus Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2022)
Main Article Content
Abstract
Pada tahun 2022, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kegaduhan di Masyarakat dikarenakan adanya panic buying atas kelangkaan produk minyak goreng baik di supermarket maupun di pasar tradisional. Beberapa fakta yang terdapat di lapangan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng disebabkan karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dibawah nilai ekonomi, tingginya harga Crude Palm Oil (CPO), hingga adanya program B30 untuk bahan bakar ramah lingkungan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 7 (tujuh) dari 27 (dua puluh tujuh) Produsen minyak goreng terbukti melanggar tindakan penetapan harga dan penguasaan pasar sehingga terganggunya kesejahteraan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan analisis (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan pertama, Kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 merupakan dampak kebijakan pemerintah tanpa mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha tentunya mencari hasil keuntungan dari kegiatan usaha tersebut. Kedua majelis mempertimbangkan beberapa pelaku usaha yang terbukti bersalah atas kelangkaan minyak goreng dikarenakan tindakan mengatur produksi dengan bentuk mempengaruhi harga dengan berdampak pada kesejahteraan Masyarakat (society welfare). Namun, majelis dalam mempertimbangkan terhadap Putusan Nomor 15 Tahun 2022 sudah memenuhi proporsi pengenaan sanksi atas tindakan yang dilakukan pelaku usaha atas kelangkaan minyak goreng di pasar.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
[2] Irna Nurhayati, “Kajian Hukum Persaingan Usaha: Kartel Antara Teori dan Praktik, Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, 2011, No.2, hlm.6
[3] Andi Nova Bukit, dkk, “Kenaikan Harga Minyak Goreng Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Dan Ekonomi”. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol.7. No.1
[4] Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana Prenada Group
[5] Sayud Margono, “Hukum Anti Monopoli”, Sinar Grafika, Jakarta 2009
[6] Rachmadi Usman, “Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia”. Sinar Grafika, Jakarta.2013
[7] Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Eksaminasi
[8] Emerson Yuntho,dkk “Panduan Eksaminasi Publik (Edisi Revisi). Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2011
[9] Mochammad Dino Panji Pananjung, “Penerapan Eksaminasi Aktif terhadap Putusan Hakim disertai Prinsip Reward-and-Punishment dalam Rangka Mewujudkan Lembaga Kehakiman yang Bermartabat dan Berintegritas”. Padjajaran Law Review. Vol.V. 2017. 2407-6546
[10] R. Subekti dan Tjitrosoedibio, “Kamus Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2005
[11] Valerie Augustine Budianto, “Adakah Larangan Menetapkan Harga Sangat Tinggi Bagi Pelaku Usaha”. Hukumonline.com.https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-larangan-menetapkan-harga-sangat-tinggi-bagi-pelaku-usaha-lt58e0c696c0373/
[12] Triana Rahmatika Putri dan Siti Anisah, “Analisis Penguasaan Pasar Pada Pelayanan Jasa Bongkar Muat Petikemas Oleh PT Pelindo III Di Pelabuhan L. Say Maumere”.Al-adl Jurnal Hukum.Vol.13. No.2. 2021
[13] Chontina Siahaan,dkk, “Pemberitaan Kelangkaan Minyak Goreng Di Media Online Dan Kepanikan Masyarakat”. International Journal of Demos, Vol.4. Issue 2.2022
[14] Malky Tegar Kelana Panggabean, “Perlindungan Konsumen Terhadap Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penimbunan Di Tinjau Dari Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Lex Jurnalica, Vol.19. Issue 2.2022
[15] Komisi Pengawas Persaingan Usaha, “KPPU Jatuhkan Putusan atas Perkara Minyak Goreng di Indonesia”.kppu.go.id, 2023. https://kppu.go.id/blog/2023/05/kppu-jatuhkan-putusan-atas-perkara-minyak-goreng-di-indonesia/
[16] Sinar Aju Wulandari dan Arya Putra Rizal Pratama, “Leniency Program Pada Perjanjian Kartel Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen Di Indonesia”. Dokumen jdih jawa timur. dokumjdih.jatimprov.go.id. https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46797/Artikel_Hukum_Unair_Arya_Putra_Rizal_Pratama.pdf