Analisis Yuridis Keabsahan Dan Kepastian Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Siti Sarah Nurfaidah Universitas Diponegoro
  • Edith Ratna Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2422

Keywords:

Perjanjian, Keabsahan, Kepastian Hukum

Abstract

Perjanjian pinjam-meminjam uang secara lisan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian secara lisan memiliki dampak sulitnya dalam pembuktian jika terjadi sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dan kepastian hukum dalam perjanjian pinjam-meminjam secara lisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode analisis kualitatif. Perjanjian pinjam-meminjam secara lisan adalah sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kepastian hukum dalam perjanjian pinjam-meminjam uang secara lisan dapat terpenuhi jika para pihak yang dirugikan dapat membuktikan adanya perjanjian pinjam-meminjam tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Busro, Achmad.2011. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 169/Pdt.G/2020/Pn. Bgr, diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebfb1562f2c67c9a2f303933313233.html pada 5 Januari 2025
Harahap, M. Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata: gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan, Cetakan kesembilan, Jakarta; Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lumban Gaol, S, Keabsahan Pinjam Meminjam Uang secara lisan dalam perspektif hukum perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 9. No. 2 (2019).
Mertokusumo, Sudikno dan A Pitlo, 2013, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati.2020. Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUHPerdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Noor, Muhammad. Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak. jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. 14 No. 1(2015).
Rahim, A. 2022. Dasar-dasar Hukum Perjanjian (Perspektif Teori dan Praktik). Makassar: Humanities Genius.
Saenah, Siti. Jenis-Jenis Alat Bukti: Studi Perbandingan Antara Hukum Islam dan Hukum Acara Perdata, jurnal jurist, Vol.6, No. 1 (2017).
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Nurfaidah, S. S., & Ratna, E. (2025). Analisis Yuridis Keabsahan Dan Kepastian Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. UNES Law Review, 7(4), 1435–1441. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2422

Issue

Section

Articles