Analisis Yuridis Keabsahan Dan Kepastian Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2422Keywords:
Perjanjian, Keabsahan, Kepastian HukumAbstract
Perjanjian pinjam-meminjam uang secara lisan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian secara lisan memiliki dampak sulitnya dalam pembuktian jika terjadi sengketa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan dan kepastian hukum dalam perjanjian pinjam-meminjam secara lisan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode analisis kualitatif. Perjanjian pinjam-meminjam secara lisan adalah sah jika memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kepastian hukum dalam perjanjian pinjam-meminjam uang secara lisan dapat terpenuhi jika para pihak yang dirugikan dapat membuktikan adanya perjanjian pinjam-meminjam tersebut.
Downloads
References
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 169/Pdt.G/2020/Pn. Bgr, diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebfb1562f2c67c9a2f303933313233.html pada 5 Januari 2025
Harahap, M. Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata: gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan, Cetakan kesembilan, Jakarta; Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lumban Gaol, S, Keabsahan Pinjam Meminjam Uang secara lisan dalam perspektif hukum perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 9. No. 2 (2019).
Mertokusumo, Sudikno dan A Pitlo, 2013, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati.2020. Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUHPerdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Noor, Muhammad. Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perikatan Dalam Pembuatan Kontrak. jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. 14 No. 1(2015).
Rahim, A. 2022. Dasar-dasar Hukum Perjanjian (Perspektif Teori dan Praktik). Makassar: Humanities Genius.
Saenah, Siti. Jenis-Jenis Alat Bukti: Studi Perbandingan Antara Hukum Islam dan Hukum Acara Perdata, jurnal jurist, Vol.6, No. 1 (2017).
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.