Akibat Hukum Penggunaan Data Pribadi Dalam Perjanjian Peer-to-Peer Lending Akan Perlindungan Nasabah
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum akan data pribadi didalam perjanjian fintech, khususnya P2P lending, serta mengevaluasi bentuk pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaannya. Metode yang dipergunakan didalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta literatur yang relevan terkait perlindungan data pribadi di industri keuangan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, masih banyak penyelenggara fintech yang tidaklah mematuhi ketentuan hukum, terutama yang beroperasi secara ilegal. Bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran ini dapatlah berupa sanksi administratif, pidana, serta perdata, termasuk ganti rugi bagi korban. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital masyarakat, sulitnya pembuktian didalam kasus kebocoran data pribadi, serta lemahnya pengawasan akan fintech ilegal masih menjadi kendala utama didalam implementasi regulasi. Oleh dikarenakan itu, diperlukan peningkatan pengawasan oleh OJK, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih ketat guna menciptakan ekosistem fintech yang aman serta terpercaya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Annisa, I. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Peer-to-Peer Lending (Studi Kasus Layanan Peer to Peer Lending Asetku). Lex Renaissance, 7(3), 491–509.
Ayu, I. (2023). Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Fintech Peer To Peer Lending Pada Generasi Z. Dar El-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan Dan Humaniora, 10(1), 167–182.
E., Z. (2020). Keamanan data pribadi di dunia maya. Pusat Data dan Analisa Tempo.
Handoko, T. H. (1991). Manajemen, Edisi 2, BPFE Yogyakarta. Hadi, S.
Hanifah, R., Prayoga, G., Sabrina, R. A., & Kharisma, D. B. (2021). Tantangan Hukum Peer To Peer Lending dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Financial Technology. Pandecta Research Law Journal, 16(2), 195–205.
Hatamia, R. F., Gultom, E., & Afriana, A. (2019). Penegakan hukum terhadap perusahaan financial technology P2P lending dalam kegiatan penagihan pinjaman uang yang melanggar asas perlindungan konsumen dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 156–171.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. Justisi, 10(1), 20–35.
Novita, W. S., & Imanullah, M. N. (2020). Aspek hukum peer to peer lending (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian). Jurnal Privat Law, 8(1), 151–157.
Nursantih, N., & Ratnawati, E. (2023). Pengawasan ojk atas data pribadi konsumen pada perusahaan peer to peer lending. Unes Law Review, 5(4), 1564–1579.
Rachayu, V., Rani, M., & Fajar Hidayat, M. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Kegiatan Peer to Peer Lending. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Rahmawati, D. (2024). Pengaturan Hukum Terkait Penggunaan Telepon pada Penagihan Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(2), 212–230.
Sasmita, H. T., Kamilah, S., Wardodo, R. I., & Wicaksana, T. D. S. W. (2022). Analisis Faktor Perlindungan Konsumen Dalam Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Media Iuris, 5(1), 39.
Sihite, T. G. T., & Cahyono, A. B. (2022). Peer to Peer Lending Sebagai Alternatif Penyaluran Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 66–80.
Sunarto, A., Natal, I. P., Adnan, M. A., & Noor, T. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Industri “Peer To Peer Lending” di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 31(4), 876–887.
Veronica, A., Murwadji, T., & Permana, S. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penerapan Customer Due Diligence Pada Peer-To-Peer Lending. Mimbar Keadilan, 15(1), 50–67.
Wiranjaya, I. D. G. A., & I Gede Putra Ariana. (2016). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran privasi konsumen dalam bertransaksi online. Kerta Semaya, 4(4).