Informed Counsent Sebagai Persetujuan Perjanjian Teraupetik
Main Article Content
Abstract
Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan disebut perjanjian terapeutik, yang memberi dokter kewenangan untuk memberikan layanan medis, pengobatan, dan perawatan sesuai keahliannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif untuk membahas informed consent sebagai bentuk persetujuan dalam perjanjian terapeutik. Data diperoleh melalui studi literatur dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent penting untuk perlindungan hukum semua pihak dalam pelayanan kesehatan. Praktik kedokteran mencakup upaya kuratif, preventif, promotif, dan rehabilitatif, di mana tindakan medis harus mendapat persetujuan pasien atau walinya guna menghindari wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau malpraktik. Pemahaman tentang informed consent menjadi krusial dalam penerapan regulasi kesehatan, seperti UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan aturan lainnya. Dengan pemahaman ini, diharapkan strategi yang efektif dapat dikembangkan untuk menjaga integritas dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit dalam menghadapi perubahan serta tuntutan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adami Chazawi, (2007). Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin. Malang: Bayumedia Publising. h. 39.
Adnan, C., Saraswati, R., & Retnaningsih, C. (2022). Application of aspects of consent in medical procedures (informed consent) as a form of consensualism principle. Soepra, 8(2). https://doi.org/10.24167/shk.v8i2.5164
Andrianto, Wahyu. n.d. "Informed Consent sebagai Fondasi Tindakan Medis." Universitas Indonesia – Fakultas Hukum. Diakses, 11 Maret 2025. https://law.ui.ac.id/informed-consent-sebagai-fondasi-tindakan-medis-oleh-dr-wahyu-andrianto-s-h-m-h/.
Bogdan, R., & Biklen, S. K. (2007). Qualitative Research for Education: An Introduction to Theories and Methods. Pearson
Cecep Triwibowo, (2014). Etka dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Nuha Medisa, h. 71.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.
Endang Kusuma Astuti, (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, h. 97.
Fadillah, M. R. H., & Sewu, L. S. (2025). Perlindungan hukum bagi pasien yang diberi tindakan medis tanpa informed consent dihubungkan dengan asas perlindungan dan keselamatan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(3). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3793
Hermien Hardiaati Koeswadji. (2018). Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan dalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak). Bandung: Cita Aditya Bakti. h.132.
Hermien Hardiaati Koeswadji. (2018). Makalah Symposium Hukum Kedokteran (Medical Law). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. H. 142.
Kim, Y., Hwang, J., & Kim, D. (2011). The effect of social media and the Internet on participatory democracy: Evidence from South Korea. Government Information Quarterly, 28(4), 453-461. DOI:10.1016/j.tele.2015.08.008
Konsil Kedokteran Indonesia, (2006) Kemitraan dalam Hubungan Dokter-Pasien, Jakarta: KKI, h. 19.
Li, Y., & Soobaroyen, T. (2020). E-Government and Public Sector Accounting Reforms: A Review and Agenda for Future Research. Financial Accountability & Management, 36(3), 309-327.
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, (2008). Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan, Jakarta: Buku Kedokteran EGC, h. 42.
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, ….. h. 43.
Maxwell, J. A. (2013). Qualitative Research Design: An Interactive Approach. Sage Publications.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, h. 21.
Nurye K.I. Jayanti. (2001). Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran, Yogyakarta: Pustaka h. 89.
Pebrina, A. R., Najwan, J., & Alissa, E. (2022). Fungsi penerapan informed consent sebagai persetujuan pada perjanjian terapeutik. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3). https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18966
Rahardjo.S. (2003). Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas.
Rahayu. (2010). Urgensi Perlindungan Hukum bagi Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum. 39 (2). 87-95. DOI: 10.14710/mmh.39.2.2010.87-95
Sari, N. A. (2023). Innovation in Research Implementation. Jurnal Inovasi Hasil dan Implementasi Penelitian 5(2): 45-60,
Sunarto Adiwibowo, (2009). Hukum Kontrak Terapeutik di Indonesia, Medan: Pustaka Bangsa Press, h. 19.
Veronica Komalawati. (1999). Peranan Informed Counsent dalam Transaksi Teraupetik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. h. 1.
Widjaja, G., & Firmansyah, Y. (2021). Informed consent. Cross-Border, 4(1). https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/Cross-Border/article/view/851