Hak Harta Bersama dan Waris Janda Dari Perkawinan Poligami Yang Tercatat Tanpa Izin Dari Pengadilan Agama

Main Article Content

Fedhli Faisal
H. Faisal
Amin Songgirin

Abstract

Penelitian ini mengkaji hak atas harta bersama dan warisan bagi janda dalam perkawinan poligami yang terdaftar di KUA tanpa izin Pengadilan Agama dengan pendekatan legislatif dan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan poligami tanpa izin pengadilan dan dilakukan dengan itikad buruk tidak menimbulkan akibat hukum terhadap harta bersama dan warisan, tetapi tidak dapat dibatalkan jika salah satu pihak telah meninggal dunia. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin No. 14/Pdt.G/2021/PTA.Bjm. bersama dengan Putusan Pengadilan Agama Kotabaru No. 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb. menyatakan bahwa istri kedua dalam perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tetap berhak atas harta bersama dan warisan. Jika suami meninggal tanpa anak, janda memperoleh seperempat bagian; jika memiliki anak, bagian warisnya menjadi seperdelapan. Dengan demikian, meskipun perkawinan tidak mendapat izin pengadilan, janda tetap memiliki hak hukum atas harta bersama dan warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Faisal, F., H. Faisal, & Songgirin, A. (2025). Hak Harta Bersama dan Waris Janda Dari Perkawinan Poligami Yang Tercatat Tanpa Izin Dari Pengadilan Agama. UNES Law Review, 7(3), 1261-1274. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2415
Section
Articles

References

Ali, Zainuddin. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Ardhian, Reza Fitria. et al. (2015). Poligami dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama, Privat Law Journal, 3(2), h. 100-107, https://media.neliti.com/media/publications/164461-ID-poligami-dalam-hukum-islam-dan-hukum-pos.pdf
Faisal. (2017). Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya, Jurnal Aq-Qadha, 4(1), h. 1-15, https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.173
Fajar, Muhamad Nur. et al. (2018). Faktor Penyebab Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Inpres No. 1 Tahun 1991 (Studi Putusan Nomor 144/Pdt.G/2012/PA.Sgt), Pactum Law Journal, Vol. 1(2), 100-110. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/769642
Fatahullah. (2022). Problematika Atas Hak Waris Istri dan Anak dalam Pernikahan Poligami Sirri di Indonesia, Jurnal Kompilasi Hukum Islam, Vol. 7(1), 42-58, https://doi.org/10.29303/jkh.v7i1.99.
Ghozali, Abdul Rahman. (2008), Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.
Kurniawan, Rafly. et al. (2020). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami, Jurnal Lex Suprema, 2(1). 641-660, https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/197
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum (Cetakan ke-14), Jakarta: Prenada Media Group, Divisi Kencana.
Nasution, Amir Husein. (2012). Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nasution, Hotnidah. (2013). Pembatalan Perkawinan Poligami Di Pengadilan Agama (Tinjauan Dari Hukum Positif), Jurnal Cita Hukum, Vol. 1(1), 137-150, DOI: 10.15408/jch.v1i1.2986
Nirmalasari. (2022). Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak Ada Izin Poligami di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A Perspektif Hukum Islam, Makasar: UIN Alauddin Makassar.
Nisa’, Nur Fitriyatun. & Sukmawati, Indah. (2023). Kedudukan Anak Hasil Poligami Pernikahan Siri Terhadap Waris dan Perwalian Ditinjau Kompilasi Hukum Islam dan Burgerlijk Wetbook, Celestial Law Journal, Vol. 1(1), 14-26, https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/286
Purba, Bangkiray Putra Satria Duduk., et al. (2024). Kepastian Hukum Pembagian Waris Istri dalam Perkawinan Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1(4). h. 139-144. DOI : https://doi.org/10.62017/syariah
R., Dhimas Nur Muhammad. et al. (2022). Pembagian Waris Terhadap Ahli Waris Pada Pernikahan Poligami, Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 1(2), 1-19, DOI: https://doi.org/10.572349/civilia.v1i1.158
Saebani, Beni Ahmad. (2009). Fiqh Munakahat 1, Bandung: CV Pustaka Setia.
Saepudin, Asep. (2013). Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis, Kecana: Jakarta.
Sanjaya, Umar Haris. & Faqih, Aunur Rahim. (2017). Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gama Media.
Soemiyati. (2007). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty.
Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana.
Syarifuddin, Amir. (2011). Hukum Waris Islam: Edisi Kedua, Jakarta: Kencana.
Usman, Rachmadi. (2009). Hukum Kewarisan Islam, Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV Mandar Maju.
Wasdikin, et al. (2023). Asas Hukum Kewarisan Islam Sebagai Parameter dalam Menyelesaikan Masalah Waris, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 4(1), doi: 10.15575/as.v2i2.14327

Peraturan Perundang-Undangan
Berita Acara Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Ag/2022.
Putusan Pengadilan Agama Kotabaru No. 339/Pdt.G/2020/PA.Ktb.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin No. 14/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Undang-Undang R.I. Nomo1 Tahun 1974 tentang Perkawinan