Perkembangan Hukum Dalam Masyarakat Adat
Main Article Content
Abstract
Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berakar kuat dalam kehidupan masyarakat tradisional, termasuk dalam konteks hukum pidana adat Baduy. Namun, proses modernisasi dan integrasi dengan sistem hukum nasional menghadirkan tantangan dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi interaksi antara hukum pidana adat Baduy dan sistem hukum nasional, serta relevansinya terhadap pembaruan KUHP. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode kualitatif melalui studi pustaka dan analisis deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hukum pidana adat Baduy tetap menjadi mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa, dengan menekankan prinsip ultimum remedium dan keadilan restoratif melalui mediasi serta musyawarah. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, masyarakat Baduy terus berusaha menjaga keberlangsungan hukum adat dengan menginternalisasi nilai-nilai tradisional mereka.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Alin Pratama, C., & Panjaitan, J. D. (2023). Analisis Yuridis Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Sistem Peradilan Pidana. COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(07).
Apriyaldo, Hasuri, dan Fitria Agustin, "Pertanggungjawaban Pidana Perzinahan Menurut KUHP dan Hukum Adat Baduy," Jurnal HAK: Kajian Ilmu Hukum, Administrasi dan Komunikasi 1, no. 1 (2023).
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2008), 83-88.
Dewi, Ayu Lestari, Ia Niasa, dan Sakti Cakra. "Restoratif Justice dalam Bingkai Asas Ultimum Remedium terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020." Golrev: Journal of Legal Review 5, no. 2 (2022).
Irwan, H. N., & Sukirno, S. (2023). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Pelanggaran Tata Ruang. Notarius, 16(2), 961–977.
Fathurokhman, Ferry. "Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya dalam Pembaharuan Hukum Pidana." Jurnal Law Reform 5, no. 1 (April 2010).
Ferdiansyah, Raihan. "Akseptasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Plaza Hukum Indonesia 2, no. 1 (2024).
Farukhi, Mengenai 33 Provinsi Indonesia (Banten: PT Sinergi Pustaka Indonesia, 2008), 14-15.
Cecep Eka Permana, Kearifan Lokal Masyarakat Baduy dalam Mitigasi Bencana, 22.
Judistira K. Garna, Tangtu Tilu Jaro Tujuh: Kajian Struktural Masyarakat Baduy di Banten Selatan, Jawa Barat (Bangi: Universiti Kebangsaan Malaysia, 1988), 4.
Ginting, Yuni. "Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Berdasarkan Asas Ultimum Remedium." The Prosecutor Law Review 2, no. 1 (2024).
Muhammad Rif’an Baihaky & Muridah Isnawati. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289.
Murdiana, Elfa, Titut Sudiono, dan Destalia Endyta Putri. "Kesadaran Hukum Masyarakat Baduy Banten Pada Pikukuh Adat, Dan Moderasi Hukum (Kajian Sosiologi Hukum Atas Eksistensi Living Law Pada Masyarakat Adat Baduy)." Istinbath: Jurnal Hukum 18, no. 1 (2023): 1-18.
Nurcholis, H. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dilihat Dari Pasal 18 B AYAT 2 UUD 1945. 1.
Ohoiwer, M., Manan, A., & Ismed, M. (2021). Penerapan Restorative Justice Sebagai Implementasi Dari Ultimum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8(6), 1933–1942.
Pardongan Wasli, Pelaksanaan Hukum Pidana Adat pada Masyarakat Adat Baduy (Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2021), diakses 27 Desember 2024, http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/22761
Retno Kus Setyowati. (2023). Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Binamulia Hukum, 12(1), 131–142.
Roychan, W., Susanto, & Taufikur Rohman. (2023). Reformulasi Pengaturan Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(2), 45–67.
Shartika, R. (2024). Progres Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.
Sitompul, Rina Melati, dan Andi Maysarah. "Asas Ultimum Remedium pada Putusan Pidana Anak dalam Menciptakan Keadilan Restoratif Justice." Jurnal Cendekia Hukum 7, no. 1 (September 2021).
Slamet Widodo. (2023). Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(1), 15–31.
Sonata, D. L. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Sopian, S., Agustiana, D. M., Heryati, E., Nova, N., & Ruslandi, R. (2023). Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten. Jurnal Citizenship Virtues, 3(2), 621–629.
Syarif, K. A., & Paramitha Darmayanti, D. (2023). Masa Depan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Sains dan Teknologi, 5(2), 648–652.
Tanjung, Mega Sari. "Modernisasi Hukum Adat dan Dampaknya terhadap Suku Baduy Dalam dan Luar." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 1 (2023): 241-247.
Thontowi, J. (2013). Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 21–36.
Yasin, Muhammad. "Memahami Hukum Pidana Adat Masyarakat Baduy dalam Konteks Pembaruan KUHP." Hukumonline.com. 10 September 2022. Diakses 27 Desember 2024. https://www.hukumonline.com.
Yustiana, Irma. "Revitalisasi Hukum Adat dalam Hukum Nasional: Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal." Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila 1 (2024).
Zenno, M. P. (2017). PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Yudisial, 10(3), 257.
Zid, Muhammad, Ode Sofyan Hardi, Husni Falah, Agung Prakoso Puspa, Atik Nur Afnia, Devi Luckita Sari, Endrastanto, Fajrin Nuril Mawah, dan Nur Aulia Ramadhaniyah. "Interaksi dan Perubahan Sosial Masyarakat Baduy di Era Modern, (2023).