Analisis Yuridis-Normatif Mengenai Duduk Perkara Serta Kerangka Hukum dan Kebijakan Terkait “Pagar Laut Misterius” di Pantai Utara Tangerang
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas tentang isu “pagar laut misterius” yang menjadi viral di media sosial dan konvensional Indonesia pada awal 2025. Konon, pagar laut sepanjang 30 km muncul secara misterius di laut lepas pantai utara Tangerang, dari Kronjo hingga Kosambi, yang memicu perdebatan publik. Perdebatan awalnya berkisar pada siapa pemilik pagar tersebut dan untuk apa. Perdebatan akhirnya berkembang menjadi isu legalitas dan keabsahan, dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi setempat, bahkan tentang pengelolaan wilayah pesisir secara umum. Artikel ini berupaya untuk menyelidiki ‘posisi’ sebenarnya dari kasus pagar laut, kemudian meletakkannya dalam kerangka hukum, peraturan, dan kebijakan yang tepat untuk lebih memahami fakta-fakta kasus tersebut. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal, artikel ini menyimpulkan bahwa pagar laut memang merupakan bentuk perluasan kota saat ini melalui reklamasi laut yang direncanakan sejak tahun 1995, seperti yang terjadi di pantai utara Jakarta.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abidin, Z., & Mar'iyah, C. (2020). Dynamics of urban regimes in city spatial (Case study of reclamation in Jakarta). International Journal of Management, Innovation & Entrepreneurial Research, 6(1), 58-69.
Akbar, H. (2024). Big brother’s help: The dynamics of the Indonesian narrative of China’s role in Indonesian development. SINERGI: Journal of Strategic Studies & International Affairs, 4(1), 99-118.
Amrullah, A., & Bakir, H. (2024). Eradication of Land Mafia in Indonesia by the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning of the Republic of Indonesia or the National Land Agency. Edunity Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan, 3(11), 1129-1147.
Aspinall, E., (2013), A nation in fragments: Patronage and neoliberalism in contemporary Indonesia. Critical Asian Studies 45(1): 27–54.
Bourdieu, P. (1986). The force of law: Toward a sociology of the juridical field. Hastings LJ, 38, 805.
Cho, S. (2022). Social theory of legal precedent. Southern California Interdisciplinary Law Journal, 31(3), 433-468.
Fauzan, D., Rachman, T., & Fadly, M. (2023). Evaluasi aspek teknis persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Riset Sains dan Teknologi Kelautan 6(2), 287-295.
Fukuoka, Y, (2012), Politics, business and the state in post-Soeharto Indonesia. Contemporary Southeast Asia: 80–100.
Hutchinson, T., & Duncan, N. (2012). Defining and describing what we do: doctrinal legal research. Deakin law review, 17(1), 83-119.
Jumiati, I. E. (2018). Inovasi Pemberdayaan Nelayan (Studi Kasus Perubahan Kelembagaan Penerima Manfaat Program Pemberdayaan Nelayan Tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu Kota Serang). Journal of Public Administration and Local Governance, 2(1), 1-21.
Muhammad, A., & Hiariej, E. (2021). Deradicalization program in Indonesia radicalizing the radicals. Cogent Social Sciences, 7(1), 1905219.
Putra, E. T. (2024). Legal landscape of blockchain technology and land registration in Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9).
Roiqoh, S., & Ayu, N. (2025). Peran Hukum Agraria dalam Pengelolaan Tanah Pesisir Studi Kasus Pagar Laut di Tangerang. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 74-81.
Salim, W., Hudalah, D., & Firman, T. (2018). Spatial planning and urban development in Jakarta’s metropolitan area. In Hellman, J., Thynell, M., & van Voorst, R., Jakarta. Claiming spaces and rights in the city, London: Routledge, pp. 58-74.
Setiadi, R., Baumeister, J., Burton, P., & Nalau, J. (2020). Extending urban development on water: Jakarta case study. Environment and Urbanization ASIA, 11(2), 247-265.
Sihombing, B. F. (2023). Critical Studies of the Land Mafia Practices: Evidence in Indonesia. Beijing L. Rev., 14, 433.
Yolanda, H. A., Sudiarso, A., & Jhandana, I. P. (2025). Implications of Illegal Sea Fence Construction on Maritime Security, Environment, And Welfare of Coastal Communities. ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 810-819.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.
Artikel Jurnalistik
Agung Sedayu, (2023), 28 Oktober, "Senam Tera Bersama Lansia di PIK Icon",
BBC, (2025), 20 Januari, "Jejak Aguan dan Agung Sedayu di balik sertifikat HGB kawasan pagar laut Tangerang – 'Presiden minta ini diusut tuntas'",
Betahita, (2025), 11 Januari, "Sandiwara Pagar Laut di Pantai PSN PIK 2",
CNBC Indonesia, (2024), 5 Desember, "Menakjubkan, Segini Perputaran Uang di PSN Tropical Coastland",
CNN Indonesia, (2025), 9 Januari, "KKP Buka Suara soal Pagar Laut Misterius 30 Km di Tangerang",
CNN Indonesia, (2025), 22 Januari, "Menteri ATR Nusron Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang",
Detik, (2025), 18 Januari, "Pagar Laut Tangerang Dibongkar atas Perintah Prabowo, Untuk Akses Nelayan",
Gistaru Provinsi Banten, (2022), 29 Maret, "Rapat Raperda RTRW Provinsi Banten Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2042",
Infobank News, (2024), 25 Maret, "Jokowi Tetapkan 14 Proyek Strategis Nasional Baru, Ada PIK dan BSD",
Jakarta Daily (2025), 25 Februari, "Riwayat Kontroversi Pagar Laut Tangerang: Dari Misteri Bambu Pagar Bambu 30 Km hingga Pencabutan SHGB",
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), (2025), 15 Januari, "KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi", Siaran Pers KKP No. SP.013/SJ.5/I/2025,
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), (2025), 22 Januari, "KKP Bersama Gabungan Instansi Maritim Bongkar Pagar Laut Tangerang", Siaran Pers KKP No. SP.022/SJ.5/I/2025,
Kilatseleb, (2025), 9 Januari, "Tionghoa Membuat Nelayan Sengsara! Aguan Dalang Dibalik Pembuatan Pagar 30 KM di Laut Tangerang",
Kompas, (2025), 24 Januari, "Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi",
Korps Marinir TNI-AL, (2025), 22 Januari, "Dankormar Dampingi Kasal Laksanakan Pembongkaran Pagar Laut Ilegal",
Law Justice, (2020) 5 Desember, "Modus Bongkar Pasang Berkedok Investasi Teluk Naga",
Media Indonesia, (2025), 16 Januari, "7 Fakta Menarik tentang Pagar Laut di Bekasi yang Disegel KKP",
PIK 2 - Sedayu Indo City,
Tempo, (2017), 11 Oktober, "Izin Belum Ada, Tangerang Akan Ajak Grup Salim Reklamasi 9000 Ha",
Tempo. (2024), 3 Oktober, "Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat",
Tempo, (2024), 5 Oktober, “Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?”,
Tempo, (2024), 21 November, "Said Didu Dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang ke Polisi, Apa Masalahnya?",
Tempo, (2025), 21 Januari, "Profil Freddy Numberi, Komisaris 2 Perusahaan Pemilik HGB di Areal Pagar Laut Tangerang",
Tempo, (2025), 23 Januari, "Nono Sampono, Dirut PT yang Punya Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang, Disertasinya di IPB tentang Reklamasi",
Tempo, (2025), 27 Januari, "Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Perusahaan Aguan Kuasai Saham Mayoritas Pemilik HGB di Sana",
Tempo, (2025), 31 Januari, "Perda RTRW Kabupaten Tangerang Sudah Cantumkan Wilayah Laut sebagai Daratan",
Tempo, (2025), 28 Februari, "Investigasi Soal Pagar Laut Tangerang Selesai, KKP Jatuhkan Denda Rp 48 Miliar ke Kades Kohod dan Anak Buahnya",
Tribun News, (2025), 14 Januari, "Nelayan di Tangerang Akui Sudah Lapor soal Pagar Laut, tapi Tak Ada Tindak Lanjut: Pelaku Dibekingi",
Viva, (2024), 23 November, "Membongkar Motif Said Didu Angkat Isu PSN-PIK 2, Muannas: Atas Nama Rakyat atau Syahwat?
Warta BPK, (2017), November, "Kontribusi Tambahan Proyek Reklamasi", dalam Warta BPK VII (11).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. LN 2024 (1), TLN (6905).
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. LN.2023/No.41, TLN No.6856.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. LN 2021/No.28, TLN No.6630.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. LN.2020/NO.101.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. LL Setkab.
Keputusan Presiden No. 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi pantai Kapuknaga Tangerang.
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi pantai utara Jakarta.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, LD Provinsi Banten 2023 (1), TLD Provinsi Banten 2023 (102).
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011-2031.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 12 PK/TUN/2011. 24 Maret 2011.
Mahkamah Agung RI. Putusan No. 109 K/TUN/2006. 28 Juli 2009.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan No. 202/B/2004/PT.TUN.JKT. 3 Februari 2005.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan No. 75/G.TUN/2003/PTUN-JKT. 11 Februari 2004.