Menegakkan Kesetaraan: Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Difabel Pada Transportasi Laut

Main Article Content

Muhammad Fitratallah Dahlan
Wiranti
Hartono Tasir Irwanto
Nadiah Khaeriah Kadir

Abstract

judul artikel ini adalah menegakkan kesetaraan: perlindungan hukum bagi penumpang difabel pada transportasi laut, Persoalan hukum terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada transportasi laut merupakan hal yang sangat penting. Tidak jarang penumpang disabilitas tidak mendapatkan haknya. Oleh karena itu, beberapa dari mereka terkadang mengalami kesulitan hingga terjatuh, diharapkan hak-hak penumpang disabilitas dapat terpenuhi dengan baik. Dengan menerapkan metode kualitatif, artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan implementasi hak-hak penumpang disabilitas pada transportasi laut. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemenuhan hak-hak penumpang disabilitas khususnya pada transportasi laut belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan yang ada untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja dengan baik untuk pemenuhan hak-hak penumpang disabilitas pada transportasi laut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dahlan, M. F., Wiranti, Irwanto, H. T., & Kadir, N. K. (2025). Menegakkan Kesetaraan: Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Difabel Pada Transportasi Laut. UNES Law Review, 7(3), 1212-1220. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2408
Section
Articles

References

Arianto, D., & Cipta Apsari, N. (2022). Gambaran aksesibilitas, inklusivitas, dan hambatan penyandang disabilitas dalam memanfaatkan layanan transportasi publik: Studi literatur di berbagai negara. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(2), 156–170.
Aswandi, D., Marilang, & Nurjannah. (2019). Efektivitas badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sengketa konsumen. Alauddin Law Develpoment, 1(3), 10.
Aziz, R., & Asrul. (2018). Pengantar sistem dan perencanaan transportasi. Deepublish.
Dahlan, M. F. (2022). Tinjauan tentang perlindungan hukum terhadap penumpang penyandang disabilitas pada transportasi laut di Kota Parepare [Skripsi]. UIN Alauddin Makassar.
Darmadi, D., Rania, G., Fitriana, A. R. D., & Setiawan, A. B. (2021). Human governance: Aksesbilitas fasilitas publik terhadap penyandang disabilitas. Journal of Sociology Research and Education, 8(2), 100–112.
Fathimah, K., & Cipta Apsari, N. (2020). Aksesibilitas sebagai bentuk kemandirian disabilitas fisik dalam mengakses fasilitas pelayanan publik ditinjau dari activity daily living. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 120–132.
Haerandi, & Marilang. (2020). Perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tradisional ilegal. Alauddin Law Develpoment, 2(1), 8.
Harahap, M. (2009). Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia: Tinjauan Umum.
Kurniawan, R., & Noer, Z. (2024). Suatu kontrak ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia. IBLAM Law Review, 4(1), 1-15.
Maimunah, S., Cipta Apsari, N., & Abdul Rachim, H. (2024). Aksesibilitas inklusif: Implementasi infrastruktur publik ramah disabilitas di Indonesia. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 7(2), 250–276.
Paikah, N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Penumpang Kapal Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Indonesia. Jurnal Al-Adaalah, 3(2), 117-127.
Propiona, J. K. (2021). Implementasi aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, 10, 1–18.
Riyadi, E. (2012). Kajian dan mekanisme perlindungannya. Groups Pusham UII.
Situmorang, A. A. C., & Kusuma, W. (2023). Convention on the rights of person with disabilities: Upaya pemenuhan HAM terhadap akses pekerja disabilitas? Uti Possidetis: Journal of International Law, 4(2), 165–199.
Syarif, M. I., et al. (2019). Pemenuhan hak memilih penyandang disabilitas pada pemilu di Indonesia. Alauddin Law Develpoment, 1(3), 19.