Urgensi dan Landasan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Provinsi Sulawesi Selatan: Kajian Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan regulasi di Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan cadangan pangan, dan mengkaji dan menjelaskan urgensi pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan cadangan pangan sebagai dasar penyelesaian permasalahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa Berdasarkan penelitian mengenai pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Sulawesi Selatan, disimpulkan bahwa regulasi tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Secara filosofis, pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tujuan luhur bangsa Indonesia untuk mencapai kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, penyusunan peraturan ini mendesak untuk mengatasi berbagai tantangan seperti kerawanan pangan, ketidakstabilan harga, dan tingginya angka stunting di wilayah ini. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan cadangan pangan yang saat ini belum optimal karena belum adanya landasan hukum yang memadai. Secara yuridis, pembentukan peraturan daerah ini diperlukan untuk menggantikan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 48 Tahun 2023 yang bertentangan dengan asas "Lex Superior Derogat Legi Inferiori," sehingga menjamin kepastian hukum dan efektivitas pengelolaan pangan di tingkat provinsi. Oleh karena itu, peraturan daerah ini menjadi instrumen penting untuk mendukung ketahanan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan, sejalan dengan kebijakan nasional dan target Sustainable Development Goals (SDGs).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amalia, S., Maria, S., & Fitrianitha, D. (2024). The Dynamics of Food security in Indonesia: A Study on the Availability, Affordability, and Utilization of Food in Districts and Cities with the Lowest Index in 2022. International Journal of Economics (IJEC), 3(2).
Ginting, J., & Raportina, H. (2021). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor 16/Puu-XVIII/2020 Terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pidana [Implications Of Constitutional Court Decision Number 16/Puu-Xviii/2020 towards Notaries as Witnesses in Criminal Cases]. Law Review, 21(2), 218-240.
Irwansyah. Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mitra Buana Media; 2020.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, hlm. 170-171.
Lalu, A., Beddu, S., & Djafar, M. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Hukum Penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(6), 523-537.
Maliati, N. (2023). Stunting dan kebijakan pangan dan gizi di Indonesia. Jurnal Transparansi Publik (JTP), 3(1), 33-42.
Megahwati, I., & Priadana, S. (2023). The Realization of the Government's Role in Creating Food Security in Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 7(2), 847-851.
Pasaribu, D., & Karo, R. K. (2021). Perlindungan Hukum Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Masyarakat di Masa Covid–19. Jurnal Esensi Hukum, 3(2), 202-221.
Putra, P. S., & SH, M. (2019). Reforma agraria hambatan dan tantangan di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 110-134.
Rado, R. H., Betaubun, R. M. N., Alputila, M. J., & Parera, Z. (2023, October). Food law in Indonesia has a criminal perspective that is oriented towards food security. In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 1253, No. 1, p. 012069). IOP Publishing.
Rahayu, Subekti., Tsabbita, Husna., Putri, Salsabila. (2024). 8. Questioning Food Security in Green Constitution Conception: Realizing Sustainable Development Goals (SDGs) in Indonesia. Padjadjaran jurnal ilmu hukum. 11(2).
Rahmadii, A. N. (2024). Implementasi UU No. 18 Tahun 2012 Terhadap Peran Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Di Desa Kedung Dalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. INTELEKTUAL (E-Journal Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi), 11(1), 35-40.
Salasa, A. R. (2021). Paradigma dan dimensi strategi ketahanan pangan Indonesia. Jejaring Administrasi Publik, 13(1), 35-48.
Schanbacher WD. The Politics of Food: the Global Conflict Between Food Security and Food Sovereignty. Santa Barbara: Praeger; 2010.
S. P. Lili Tjahjadi, 1991, Hukum Moral Ajaran Immanuel Kant Tentang Etika dan Imperatif Kategoris, Kanisius, Yogyakarta.
Sugiyanto, D., Tsani, M. U., Kusumah, A. S. F., & Ramadhana, M. (2024). Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Wilayah Desa Babirik. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 3(1), 33-37.
Sukamto, I., & Prianto, Y. (2023). KETIMPANGAN DISTRIBUSI TANAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAHANAN PANGAN. LITIGASI, 24(1), 1-13.
Sutrisno, A. D. (2022). Kebijakan Sistem Ketahanan Pangan Daerah. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 13(1), 28-42.
Wibowo, J. S., & SH, M. (2016). Pendayagunaan Tanah Terlantar Sebagai Obyek Landreform Untuk Lahan Pertanian Dikaitkan Dengan Asas Keadilan. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 286-300.
Wijaya, O., & Juniawan, W. (2022). Alternatif Kebijakan Ketahanan Pangan Wilayah Kabupaten Banyumas Dengan Pendekatan Cluster Analysis. Risalah Kebijakan Pertanian Dan Lingkungan Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan, 9(3), 133-148.
Wittman H. Food Sovereignty: A New Rights Framework for Food and Nature. Environ Soc Adv Res. 2011;2(1):94.
Yohanes Usfunan, 2004, Perancang Peraturan perundang-Undangan yang Baik Menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Demokratis (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru besar tetap Dalam Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univesitas Udayana), Universitas Udayana, Denpasar.
Selingue M. Forum for Food Sovereignty [Internet]. Nyeleni; 2007. Available from: https://nyeleni.org/DOWNLOADS/Nyelni_EN.pdf
La Via Campesina. Food Sovereignty for Africa: A Challenge at Fingertips [Internet]. Via Campesina; 2008. Available from: https://viacampesina.org/en/food-sovereignty-for-africa-a-challenge-at-fingertips/
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Renstra Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan.2024-2026